Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud Risek Jelaskan Syarat Sekolah yang Bisa PTM 100 Persen

KOMPAS.com - Mulai Januari 2022, semua satuan pendidikan pada wilayah PPKM level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi meminta Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak boleh melarang PTM terbatas bagi satuan pendidikan yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Meski kini DKI Jakarta menjadi wilayah yang telah menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas 100 persen, namun Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbud Ristek), Suharti menegaskan bahwa tak semua wilayah atau sekolah bisa menerapkan PTM 100 persen.

Dalam Webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Tahun 2022, Senin (3/1/2022) Suharti mengatakan, pemerintah berupaya memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah secara tatap muka di semester genap tahun ajaran 2022 secara terbatas dan tidak semua satuan pendidikan bisa menggelar PTM secara penuh (100 persen).

“Ada dua fokus utama dari penyesuaian SKB 4 Menteri tahun 2022. Pertama, harus dipastikan bahwa tenaga pendidikan harus sudah tervaksinasi. Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” tuturnya seperti dilansir dari laman Kemendikbud Ristek.

Sekolah yang bisa melakukan PTM 100 persen ialah sekolah yang berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 1 dan 2. Selain itu, capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80 persen.

Namun, terang dia, jika capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di wilayah PPKM level 1 dan 2 berada di antara angka 50—80 persen, maka satuan pendidikan di wilayah tersebut hanya diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

PTM terbatas di wilayah itu bisa diselenggarakan setiap hari, namun harus dilakukan bergantian sesuai dengan jadwal yang diatur sekolah berdasarkan jumlah siswa dan ketersediaan ruang kelas, dengan lama belajar maksimal enam jam pelajaran per hari.

Mudah-mudahan dengan adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan keyakinan kepada kita semua, bahwa pembelajaran tatap muka ini dilakukan semata-mata demi kebaikan untuk semua, baik untuk guru, keluarga, maupun peserta didik,” katanya.

Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri menambahkan bahwa ada pengecualian dalam ketentuan mengenai pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.

Peraturan tersebut dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis.

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.

Daerah yang masuk dalam kondisi khusus tersebut dapat dilihat pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021 (https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2413).

Alasan Kemendikbud Ristek dorong PTM Terbatas

Suharti menjelaskan, pemerintah terus mendorong sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka, meskipun tetap dilaksanakan secara terbatas karena pandemi Covid-19 belum usai.

Pembelajaran jarak jauh yang dilakukan pada masa awal pandemi ternyata banyak menimbulkan dampak negatif. Terjadi penurunan kemampuan belajar yang sangat mengkhawatirkan selama 1 tahun awal pandemi.

Hasil studi yang dilakukan pemerintah menunjukkan kesenjangan pembelajaran antara anak-anak dari kelompok keluarga kaya dengan keluarga kurang mampu semakin meningkat yaitu mencapai 10 persen.

Selain itu anak-anak yang putus sekolah untuk tingkat sekolah dasar juga meningkat 10 kali lipat dibanding dengan tahun 2019. Kasus pernikahan di bawah umur hingga kasus bullying pun semakin meningkat.

“Berdasarkan kondisi tersebut kita berupaya memulihkan pembelajaran dengan kembali membuka sekolah secara tatap muka, meskipun secara terbatas di tahun ajaran 2022,” kata Suharti.

Dia menjelaskan, ada dua fokus utama dari penyesuaian SKB 4 Menteri tahun 2022. Pertama, harus dipastikan bahwa tenaga pendidikan harus sudah tervaksinasi.

“Jadi kami sangat memohon kepada para guru atau tenaga pendidikan untuk segera vaksinasi agar bisa mengikuti pembelajaran tatap muka. Dengan vaksinasi, kita ingin pastikan bahwa anak-anak kita menjadi semakin aman di sekolah,” tuturnya.

Terkait dengan adanya komorbid yang menjadi alasan tidak bisa ikut vaksinasi, Suharti menegaskan hasil dari pembahasan dengan para ahli bahwa komorbid ada batasan-batasannya. Hanya sedikit jenis komorbid yang tidak memungkinkan untuk melakukan vaksinasi.

Kemudian fokus yang kedua dalam SKB 4 Menteri yang terbaru ini adalah terkait penerapan protokol kesehatan untuk mencegah dan menanggulangi munculnya kasus Covid-19 di sekolah. Pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk menggunakan teknologi digital agar bisa memantau perkembangan pandemi di masing-masing satuan pendidikan.

“Salah satu contohnya adalah diadakannya QR code di masing-masing sekolah untuk memantau adanya penyebaran virus di sekolah. Dengan menggunakan teknologi digital, akan mempercepat kita menindaklanjuti jika ditemukan kasus Covid-19,” imbuhnya.

Suharti menegaskan ditetapkan SKB 4 Menteri telah melalui berbagai pertimbangan yang matang demi kemaslahatan bersama, khususnya masa depan anak-anak.

“Mudah-mudahan dengan adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan keyakinan kepada kita semua, bahwa pembelajaran tatap muka ini dilakukan semata-mata demi kebaikan untuk semua, baik untuk guru, keluarga maupun peserta didik,” katanya.

https://edukasi.kompas.com/read/2022/01/05/131303171/kemendikbud-risek-jelaskan-syarat-sekolah-yang-bisa-ptm-100-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke