KOMPAS.com - Pada semester genap 2021/2022 ini, banyak sekolah yang telah menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas. Bahkan ada yang sudah 100 persen.
Hal ini tentu mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaran Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang dikeluarkan pada 21 Desember 2021.
Di dalamnya berisi peraturan dan syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan PTM terbatas, termasuk 5 daftar periksa yang wajib dipenuhi Satuan Pendidikan (sekolah).
Apa saja itu? Melansir akun Instagram Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Senin (10/1/2022), ini 5 daftarnya:
1. Sarpras tersedia
Ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan.
a. Masker cadangan (minimal 50 persen dari jumlah warga sekolah) termasuk masker tembus pandang bagi yang memiliki siswa disabilitas rungu.
b. Toilet layak yang dibersihkan setiap hari.
c. Sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer).
d. Ventilasi yang memadai pada setiap ruang belajar.
e. Memiliki pengukur suhu tubuh nirsentuh.
f. Disinfektan.
g. Memasang dan menyosialisasikan media komunikasi, informasi, dan edukasi terkait penerapan protokol kesehatan termasuk penanda jaga jarak.
2. Akses layanan kesehatan
Mampu mengakses pada fasilitas pelayanan kesehatan, seperti Puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.
3. Tim satgas
Memiliki tim satuan tugas penanganan Covid-19 tingkat satuan pendidikan.
4. Verifikasi nomor WA
Telah melakukan verifikasi nomor WhatsApp penanggung jawab satuan pendidikan di laman https://sekolahaman.kemkes.go.id/ atau https://madrasahaman.kemkes.go.id/ dan memasang QRCode aplikasi PeduliLindungi di area masuk dan keluar satuan pendidikan.
5. Laporan kepatuhan prokes
Melaporkan tingkat kepatuhan pelaksanaan protokol kesehatan di satuan pendidikan melalui aplikasi Bersatu Lawan Covid-19 (BLC) satuan pendidikan.
https://edukasi.kompas.com/read/2022/01/10/121844071/5-daftar-periksa-wajib-dipenuhi-sekolah-untuk-gelar-ptm-terbatas