KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mendorong satuan pendidikan tetap mengadakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan sejumlah ketentuan.
Pada Diskresi SKB 4 Menteri, satuan pendidikan di daerah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 bisa melaksanakan PTM 50 persen.
Bagi sekolah ditemukan kasus positif Covid-19 baik siswa maupun guru juga segera menghentikan PTM sementara.
Saat siswa mengikuti PTM terbatas, tidak menutup kemungkinan terjadi kontak erat dengan seseorang yang positif Covid-19, khususnya yang tanpa gejala (OTG).
Panduan bagi anak yang kontak erat positif Covid-19
Merangkum dari akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rabu (23/2/2022), dijelaskan pengertian kontak erat yakni seseorang yang berdekatan dengan kasus Covid-19 atau yang memiliki gejala Covid-19 dalam jarak 1 meter selama 15 menit atau lebih.
Pengertian kontak erat juga bisa terjadi saat seseorang bersentuhan fisik langsung dengan kasus Covid-19 atau memiliki gejala Covid-19.
Bagi siswa yang kontak erat dengan penderita Covid-19, jangan khawatir, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan orangtua. Langkah yang harus dilakukan orangtua, antara lain:
1. Anak lakukan isolasi mandiri.
2. Lapor ke Puskesmas setempat.
3. Lakukan swab PCR atau swab Antigen.
4. Laporkan kembali hasil swab ke Puskesmas.
Orangtua juga perlu memperhatikan beberapa hal lain jika anak kontak erat dengan orang yang positif Covid-19.
Apabila timbul gejala sebelum hari ke-5 maka lapor dan periksakan kembali ke Puskesmas.
Apabila tidak timbuh gejala setelah hari ke-5 maka lapor dan periksakan kembali ke Puskesmas.
Demikian penjelasan langkah yang harus diambil orangtua jika anaknya kontak erat dengan orang yang positif Covid-19. Saat anak mengikuti PTM terbatas diharapkan agar selalu menerapkan protokol kesehatan agar mencegah penularan Covid-19.
https://edukasi.kompas.com/read/2022/02/23/152709771/jangan-panik-begini-panduan-jika-siswa-kontak-erat-positif-covid-19