Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Guru Besar Unair: JHT Cair di Usia 56 Tahun Picu Proses Pemiskinan

KOMPAS.com - Kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dilakukan pada usia 56 tahun memicu beragam respon.

Aturan pencairan JHT ini diteken Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Menanggapi hal itu, Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair), Prof Sutinah menyoroti bahwa aturan tersebut kurang tepat. Terlebih mengingat saat ini masih berada di situasi pandemi.

“Karena di masa pandemi, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ucap Prof Sutinah seperti dilansir dari laman Unair.

Prof Sutinah mengatakan kebijakan itu justru akan menyulitkan pekerja.

“Mengingat sebagian besar pekerja yang kehilangan pekerjaannya itu usianya masih muda, jauh di bawah 56 tahun. Namun mereka belum bisa mendapatkan penghasilan yang terjamin sampai usianya menginjak 56 tahun,” imbuhnya.

Menurutnya, dana Jamsostek dapat bermanfaat sebagai modal untuk membuka usaha sebagai mekanisme untuk bertahan hidup. Ketika tidak lagi bekerja di perusahaan masing-masing, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya melalui usaha mandiri.

“Dana Jamsostek itu diberikan sebanyak satu kali, dalam jumlah tertentu. Bagi para pekerja, mungkin dana tersebut bisa dimanfaatkan sebagai salah satu mekanisme survival, sehingga mereka masih bisa mempertahankan hidup bersama keluarganya sudah tidak menjadi pekerja,” jelas Prof Sutinah.

Menambah kemiskinan

Prof Sutinah mengatakan aturan baru Jamsostek ini membuat pekerja miskin akan semakin miskin, karena apabila ia tidak lagi bekerja di masa pandemi ini maka harus menunggu lama untuk dapat mencairkan Jamsostek.

“Terlalu lama waktu tunggu untuk pencairan Jamsostek ini. Karena mestinya bahwa dana itu bisa dipakai untuk strategi pekerja dalam bertahan hidup. Dalam Sosiologi, hal ini dapat memicu proses pemiskinan,” tutur Prof Sutinah.

Lebih-lebih, lanjut dia, bila selama menunggu tidak ada kegiatan yang menghasilkan.

“Sementara kita lihat bahwa saat ini kebutuhan masyarakat meningkat dan harga di pasaran serba mahal, sehingga pekerja tidak mampu untuk memenuhi kebutuhannya,” lanjut Pakar Sosiologi Industri tersebut.

Meski pemerintah akan mengeluarkan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), namun itu tidak sepenuhnya bisa menjadi solusi.

JKP, terang dia, hanya untuk pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Kalau untuk pekerja yang mengundurkan diri, tidak bisa menerima JKP. Selain itu, pekerja yang mengalami sakit cacat tetap karena kecelakaan kerja, juga tidak bisa mendapat bantuan tersebut,” terang Prof Sutinah.

https://edukasi.kompas.com/read/2022/02/23/180634271/guru-besar-unair-jht-cair-di-usia-56-tahun-picu-proses-pemiskinan

Terkini Lainnya

Cerita Novika, Alumnus UGM Jadi Penyuluh Pertanian di Daerah 3T

Cerita Novika, Alumnus UGM Jadi Penyuluh Pertanian di Daerah 3T

Edu
Kisah Pak Theo, Guru yang Mengajar Anak Suku Moskona di Teluk Bintuni, Papua Barat

Kisah Pak Theo, Guru yang Mengajar Anak Suku Moskona di Teluk Bintuni, Papua Barat

Edu
Profil Wamildan Tsani Panjaitan, Dirut Baru Garuda yang Lulusan Tanus  dan AAU

Profil Wamildan Tsani Panjaitan, Dirut Baru Garuda yang Lulusan Tanus dan AAU

Edu
BRIN Beri Beasiswa Program Degree By Research bagi S2-S3, Ada Bantuan UKT dan Riset

BRIN Beri Beasiswa Program Degree By Research bagi S2-S3, Ada Bantuan UKT dan Riset

Edu
Ubah Wajah Industri Jamu, Irwan Hidayat Raih Gelar Honoris Causa dari Unnes

Ubah Wajah Industri Jamu, Irwan Hidayat Raih Gelar Honoris Causa dari Unnes

Edu
“Pangan Kasih dari Hati ke Rasa”, Gerakan Solidaritas Orang Muda untuk Akses Pangan

“Pangan Kasih dari Hati ke Rasa”, Gerakan Solidaritas Orang Muda untuk Akses Pangan

Edu
Inovasi Siswa SMAN 8 Purworejo, Bikin Lampu Otomatis hingga Buka Pintu dengan KTP

Inovasi Siswa SMAN 8 Purworejo, Bikin Lampu Otomatis hingga Buka Pintu dengan KTP

Edu
Perkuat Pendidikan Indonesia, Yasbil Luncurkan 'Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2025'

Perkuat Pendidikan Indonesia, Yasbil Luncurkan "Beasiswa Anak Teladan Indonesia 2025"

Edu
Tips Tembus Publikasi di Jurnal Bereputasi ala Pakar dari Ural Federal University, Rusia

Tips Tembus Publikasi di Jurnal Bereputasi ala Pakar dari Ural Federal University, Rusia

Edu
Kisah Prof. Rainiyati, 12 Tahun Rampungkan Usaha Jadi Guru Besar Unja

Kisah Prof. Rainiyati, 12 Tahun Rampungkan Usaha Jadi Guru Besar Unja

Edu
Cerita Alumni Telkom University, Ikut Desain Mobil Kepresidenan MV3 Garuda

Cerita Alumni Telkom University, Ikut Desain Mobil Kepresidenan MV3 Garuda

Edu
Perkuat “Growth Mindset”, 516 Beswan Djarum Diharapkan Temukan Potensi Diri

Perkuat “Growth Mindset”, 516 Beswan Djarum Diharapkan Temukan Potensi Diri

Edu
Mendikdasmen Ingin Ada Pramuka Bhayangkara di Sekolah, Apa Itu?

Mendikdasmen Ingin Ada Pramuka Bhayangkara di Sekolah, Apa Itu?

Edu
Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, UI Akui Harus Lakukan Perbaikan Internal

Tangguhkan Gelar Doktor Bahlil, UI Akui Harus Lakukan Perbaikan Internal

Edu
Cerita 2 Profesor Perempuan Unej, Susul Suami Jadi Guru Besar di Fakultas yang Sama

Cerita 2 Profesor Perempuan Unej, Susul Suami Jadi Guru Besar di Fakultas yang Sama

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke