Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Lho Persiapan Kesehatan Sebelum Menikah dari Akademisi UGM

KOMPAS.com - Calon pengantin ketika hendak menyelenggarakan acara pernikahan biasanya lebih mempersiapkan finansial. Tetapi, ada hal lain yang juga harus dipersiapkan.

Yakni calon pengantin juga perlu memperhatikan masalah kesehatan fisik dan mental sebelum menikah. Ini menjadi hal penting harus harus disiapkan.

Dr.rer.nat.dr. Bernadette Josephine Istiti Kandarina dari Departemen Biostatistik, Epidemiologi dan Kesehatan Populasi FKKMK Universitas Gadjah Mada (UGM) memberikan penjelasan.

Menurutnya, dalam rangka mempersiapkan kesehatan sebelum menikah, para calon pengantin hendaknya perlu menjalani beberapa prosedur pemeriksaan, seperti ini persiapan kesehatan sebelum menikah:

1. Pemeriksaan tanda-tanda vital, yakni:

  • suhu
  • nadi
  • frekuensi napas
  • tekanan darah

2. Pemeriksaan status gizi, seperti:

  • berat badan
  • tinggi badan
  • lingkar lengan atas
  • tanda-tanda anemia

3. Pemeriksaan darah rutin, yakni:

  • Hb
  • golongan darah
  • rhesus

4. Pemeriksaan urine rutin

5. Pemeriksaan lain atas indikasi, seperti:

  • gula darah
  • penyakit menular seksual (PMS)
  • HIV
  • malaria
  • thalassemia
  • hepatitis B
  • Torch (toksoplasmosis, rubella, citomegalovirus, herpes)
  • dan lain sebagainya juga perlu diperhatikan

"Status gizi calon pengantin wanita perlu diketahui salah satunya untuk persiapan kehamilan," ujar Istiti seperti dikutip dari laman FKKMK UGM, Rabu (23/2/2022).

Dijelaskan, status gizi dapat ditentukan dengan pengukuran indeks massa tubuh (IMT). Untuk calon pengantin wanita, ditambah dengan pengukuran lingkar lengan atas.

IMT merupakan proporsi standar berat badan (BB) terhadap tinggi badan (TB).

Dikatakan, jika IMT kurang dari 17.0, calon pengantin disebut sangat kurus dengan kekurangan berat badan tingkat berat atau kurang energi kronik (KEK) tingkat berat.

Sedangkan, jika IMT 17-18.5, calon pengantin disebut kurus dengan kekurangan berat badan tingkat ringan atau KEK tingkat ringan.

Sementara, pengukuran lingkar legan atas bertujuan untuk mengetahui adanya risiko KEK. Ambang batas lingkar lengan atas pada wanita usia subur (WUS) dengan KEK di Indonesia adalah 23,5 cm.

Apabila lingkar lengan atas kurang dari angka tersebut, artinya calon pengantin wanita mengalami KEK.

"Salah satu sasaran untuk mempercepat penurunan stunting adalah catin yang dimulai dari remaja putri. Karena tingkat anemia yang tinggi pada remaja putri sehingga catin perlu dipersiapkan," jelasnya.

https://edukasi.kompas.com/read/2022/02/26/122459371/ini-lho-persiapan-kesehatan-sebelum-menikah-dari-akademisi-ugm

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke