Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Telkom University Sosialisasikan Permendikbud PPKS

KOMPAS.com - Sejak Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di perguruan tinggi diterbitkan, sejumlah kampus terus melakukan sosialisasi.

Sesuai Permendikbud nomor 30, tiap kampus juga wajib memiliki Satgas PPKS untuk menindaklanjuti semua laporan tindakan kekerasan seksual yang terjadi di kampus. 

Direktorat Kemahasiswaan Telkom University berkolaborasi dengan Fakultas Ilmu Terapan, Fakultas Teknik Elektro dan Fakultas Komunikasi Bisnis mengadakan webinar Kebangsaan bertema 'Anti Kekerasan Seksual: Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Kampus melalui Permendikbud No. 30 Tahun 2021'.

Sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di kampus

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Alumni Telkom University Dida Diah Damajanti menjelaskan, melalui webinar kali ini, dapat dilihat regulasi yang pemerintah berikan untuk mengatur pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual di kampus.

"Kekerasan seksual tentu saja bukan suatu hal yang bisa ditoleransi. Artinya ini suatu hal yang serius dan dapat berdampak secara fisik maupun psikis pada korbannya," kata Dida seperti dikutip dari laman Telkom University, Minggu (6/3/2022).

Melalui webinar ini diharapkan dapat menjadi salah satu bentuk sosialisasi untuk pencegahan terjadinya kekerasan seksual di kampus. Serta penanggulangan kasus kekerasaan seksual secara tepat dan meminimalisasi dampaknya terhadap korban.

Turut hadir Advokat JAS Law Office Ahmad Jamaludin sebagai pembicara dalam webinar kali ini. Ahmad Jamaludin menerangkan, kekerasan seksual merupakan perbuatan yang merendahkan, menghina, melecehkan dan menyerang fungsi reproduksi seseorang.

Kehilangan kesempatan ikuti pendidikan tinggi yang aman

Hal ini bisa disebabkan karena ketimpangan relasi kuasa atau gender yang mengakibatkan penderitaan secara psikis maupun fisik.

"Kekerasan seksual ini dapat mengganggu kesehatan reproduksi seseorang sehingga dapat menghilangkan kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal," papar Ahmad.

Menurutnya, hal ini menjadi concern bagi semua sehingga dibuat regulasi yang mengatur mengenai kekerasan seksual.

Ahmad Jamaludin menambahkan, berdasarkan data dari Komnas Perempuan, telah terjadi sekitar 27 persen aduan kasus kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi dalam rentang waktu 2015-2020.

Sementara itu, survei yang dilakukan Direktorat Jenderal Kemendikbud Ristek pada 2020 menemukan sekitar 77 persen dosen yang disurvei mengakui telah terjadi tindak kekerasan seksual di kampus.

"Dari data tersebut, sebanyak 63 persen dosen yang disurvei memilih tidak melaporkan kasus yang terjadi alias mendiamkan saja," ungkap Ahmad.

Korban tidak berani melapor karena trauma dan tertekan

Ahmad Jamaludin menambahkan, kebanyakan dari korban kekerasan seksual tidak berani melapor karena memiliki trauma yang berkepanjangan dan merasa tertekan.

Korban akan tertutup karena merasa hal tersebut merupakan suatu aib sehingga tidak ada keberanian untuk melaporkan pada pihak yang berwenang.

Untuk menyelesaikan kasus kekerasan seksual, beberapa hal harus dilakukan kampus yaitu:

1. Memberikan rasa aman dan perlindungan terhadap korban

2. Memberikan pemulihan psikologis

3. Laporkan pelaku pada pihak yang berwenang.

Dari kasus yang telah terjadi, kebanyakan perguruan tinggi justru menghambat proses hukum demi menjaga nama baik kampus dan lebih memilih menyelesaikan masalah dengan jalur damai.

"Justru hal tersebut yang harus dihindari karena akan membuat korban semakin terpojokkan dan memungkinkan akan ada tindak kekerasan seksual yang terjadi selanjutnya," tandas Ahmad.

https://edukasi.kompas.com/read/2022/03/06/131204671/telkom-university-sosialisasikan-permendikbud-ppks

Terkini Lainnya

Beasiswa JIS untuk Siswa Kelas 8-10, Gratis Biaya Sekolah Sampai Lulus

Beasiswa JIS untuk Siswa Kelas 8-10, Gratis Biaya Sekolah Sampai Lulus

Edu
Ramai Tagar KaburAjaDulu, Cek 10 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Ramai Tagar KaburAjaDulu, Cek 10 Beasiswa S1-S3 Gratis ke Luar Negeri Tak Wajib Pulang ke Indonesia

Edu
Menteri Mu’ti: ASN Harus Kerja Lebih Cerdas dan Inovatif di Tengah Efisiensi Anggaran

Menteri Mu’ti: ASN Harus Kerja Lebih Cerdas dan Inovatif di Tengah Efisiensi Anggaran

Edu
Syarat Nilai Rapor untuk Daftar IPDN dan Jurusannya, Kuliah Gratis Bisa Jadi CPNS

Syarat Nilai Rapor untuk Daftar IPDN dan Jurusannya, Kuliah Gratis Bisa Jadi CPNS

Edu
Kemenag: 39.012 Siswa Daftar Madrasah Aliyah Unggulan Tahun 2025

Kemenag: 39.012 Siswa Daftar Madrasah Aliyah Unggulan Tahun 2025

Edu
Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari 2025, Lulusan SMA Bisa Daftar

Anak Usaha PT KAI Buka Lowongan Kerja Pramugara-Pramugari 2025, Lulusan SMA Bisa Daftar

Edu
Pendanaan Riset Kampus Swasta, Mendikti Brian Akan Dorong Industri Investasi Riset

Pendanaan Riset Kampus Swasta, Mendikti Brian Akan Dorong Industri Investasi Riset

Edu
Mendikti Brian Sebut Kampus Vokasi Juga Bekali Sains dan Teknologi

Mendikti Brian Sebut Kampus Vokasi Juga Bekali Sains dan Teknologi

Edu
Tes CBT Masuk MAN Unggulan Berlangsung 2 Hari, Catat Tanggal Pengumumannya

Tes CBT Masuk MAN Unggulan Berlangsung 2 Hari, Catat Tanggal Pengumumannya

Edu
Kemendikdasmen: Pembelajaran Saat Ramadhan 2025 Jangan Membebani Siswa

Kemendikdasmen: Pembelajaran Saat Ramadhan 2025 Jangan Membebani Siswa

Edu
Viral Kabur Aja Dulu, Dosen UGM: Itu Karena Negara Kurang 'Hadir' di Masyarakat

Viral Kabur Aja Dulu, Dosen UGM: Itu Karena Negara Kurang "Hadir" di Masyarakat

Edu
39 Ribu Lebih Siswa Ikuti Seleksi Masuk MAN Unggulan 2025

39 Ribu Lebih Siswa Ikuti Seleksi Masuk MAN Unggulan 2025

Edu
8 Makanan Manusia Boleh Dimakan Kucing, Dosen IPB: Ada Sayuran

8 Makanan Manusia Boleh Dimakan Kucing, Dosen IPB: Ada Sayuran

Edu
Cerita Vicky Jadi Guru PAUD di Jerman, Gaji Rp 60 Juta Per Bulan

Cerita Vicky Jadi Guru PAUD di Jerman, Gaji Rp 60 Juta Per Bulan

Edu
Beasiswa S2-S3 ke Irlandia, Kuliah Gratis dan Dapat Tunjangan Rp 170 Juta

Beasiswa S2-S3 ke Irlandia, Kuliah Gratis dan Dapat Tunjangan Rp 170 Juta

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke