KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo akhirnya memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran dengan syarat sudah vaksin booster.
Kebijakan tersebut menimbulkan polemik di tengah masyarakat dan menarik perhatian. Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/II/252/2022.
Surat yang dikeluarkan Kementrian Kesehatan (Kemenkes), tentang vaksinasi Covid-19 dosis lanjutan booster, sasaran vaksin booster ialah masyarakat usia 18 tahun ke atas.
Adapun syarat lain mendapatkan vaksin booster yaitu dengan menunjukkan KTP. Namun hingga kini, masih banyak warga yang belum mendapatkan akses booster karena ketersediaannya yang kurang banyak.
Pakar Hukum UM Surabaya Satria Unggul Wicaksana, ikut memberikan tanggapannya. Ia mengatakan, ada hak manusia yang perlu dicermati.
Khususnya berkenaan dengan hak ekonomi, sosial, dan budaya di mana Indonesia telah meratifikasi dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 yaitu mekanisme 4K yakni ketersediaan, kebermanfaatan, keterjangkauan dan keberterimaan.
“Hal yang perlu diperhatikan, berkaitan sebelum kebijakan tersebut digulirkan adalah, memastikan agar kebijakan tersebut dianggap tidak bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Satria dilansir dari laman UM Surabaya.
Ketersediaan yang dimaksud adalah pemerintah perlu memastikan jumlah vaksin Covid-19 baik dosis ke-2 maupun booster telah ada.
Dengan tingkat ketercapaian vaksinasi warga negara bisa mencapai kurang lebih 80 persen, hal ini sejalan dengan jumlah banyaknya penduduk muslim di Indonesia.
Kebermanfaatan artinya pemerintah perlu mengkaji apakah kebijakan tersebut bermanfaat untuk warga negara.
Caranya, dengan melakukan sosialisasi dan memastikan setiap fasilitas kesehatan telah memberi berbagai macam informasi dari vaksinasi tersebut.
Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang anti-vaksin, dan tentu dengan pendekatan yang asertif dan komunikatif antara pemerintah dengan warga negara.
“Sementara keterjangkauan sejauh mana akses masyarakat terhadap vaksinasi dosis 2 dan dosis 3 dapat dipenuhi, tidak hanya di Jawa, namun seluruh wilayah Indonesia, termasuk daerah 3T,”imbuhnya lagi.
Terakhir adalah penerimaan masyarakat. Artinya tingkat penerimaan masyarakat terhadap vaksin dosis 2 dan dosis 3 dari segi keamanan, efikasi, kehalalan, dan lain sebagainya agar masyarakat puas terhadap kebijakan vaksinasi tersebut.
“4K harus menjadi rujukan atau rekomendasi dalam membuat kebijakan vaksin booster jadi syarat mudik Idul Fitri tahun ini,” pungkasnya.
https://edukasi.kompas.com/read/2022/03/30/130000771/mudik-wajib-vaksin-booster-dosen-um-surabaya-sebut-1-hal-penting