KOMPAS.com - Hasil Survei Sosial Ekonomi (Susenas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2020 menyebutkan sebanyak 3,73 persen bayi dibawah lima tahun (balita) pernah mendapatkan pola pengasuhan tidak layak.
Sebanyak 15 provinsi berdasarkan survei melakukan pola asuh tidak tepat dan dibawah rata-rata nasional.
Hal ini disampaikan Asisten Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak atas Pengasuhan dan Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Rohika Kurniadi Sari.
Menurutnya, saat ini masih banyak anak Indonesia yang mendapatkan pola pengasuhan tidak layak.
Setiap anak berhak dapat pengasuhan layak
Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 telah mengamanatkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan yang layak dari orangtuanya.
"Berdasarkan data Susenas 2020, masih terdapat 3,73 persen balita yang pernah mendapatkan pola pengasuhan tidak layak," kata Rohika seperti dikutip dari laman Paudpedia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Selasa (5/4/2022).
Rohika menerangkan, selain itu, ada 15 provinsi dari 24 provinsi yang memiliki pola pengasuhan di bawah rata-rata Indonesia.
Padahal, pengasuhan anak merupakan salah satu agenda nasional untuk memberikan yang terbaik bagi anak.
Dampak pola asuh tidak layak
Hal ini mengakibatkan berbagai dampak negatif bagi perkembangan anak karena pemenuhan hak-hak anak tidak terpenuhi dengan baik.
"Seperti hak kesehatan dan hak perlindungan," terang Rohika.
Menurut Rohika, pengasuhan yang tidak layak akan menimbulkan sejumlah dampak negatif pada anak, yakni:
1. Perasaan mudah tersinggung
2. Mudah putus asa bagi anak.
3. Anak memiliki daya juang yang lemah.
"Dalam hal ini, orangtua memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan pengasuhan yang baik. Termasuk memberi semangat, pujian, menghargai waktu, dan lain sebagainya," imbuh Rohika.
Sosialisasi pengasuhan berbasis hak anak
Melihat kondisi ini, KemenPPPA telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kampung Anak Sejahtera dalam Pencegahan Stunting dan Fasilitasi Keluarga 2P (Pelopor dan Pelapor) Pengasuhan Keluarga untuk Penurunan Stunting dan Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Wadas, Kabupaten Temanggung.
Kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai pengasuhan berbasis hak anak, gizi, serta kesehatan Ibu dan anak. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya percepatan penurunan stunting di Desa Wadas, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
Kegiatan ini juga merupakan upaya KemenPPPA dalam menindaklanjuti Peraturan Presiden tentang Percepatan Penurunan Stunting Nomor 72 Tahun 2021 dan arahan Presiden terkait pencegahan perkawinan anak karena pengasuhan yang baik akan mencegah terjadinya perkawinan anak.
"Di sisi lain, kita tahu bahwa praktik perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan terhadap anak. Berpijak pada kompleksnya pengasuhan anak yang tidak layak tersebut, kesadaran akan pengasuhan yang baik harus diupayakan secara komprehensif," tandas Rohika.
https://edukasi.kompas.com/read/2022/04/05/113553771/survei-373-persen-anak-pernah-dapat-pola-asuh-tak-layak-ini-dampaknya