KOMPAS.com - Menjadi warga negara Indonesia (WNI) harus berbangga hati. Sebab, Indonesia memiliki beragam kekayaan alam yang tak dimiliki negara lain.
Tetapi, tahukah kamu apa yang dimaksud WNI? Terlebih para siswa yang masih duduk di bangku sekolah apakah sudah paham?
Melansir laman LMS Spada Indonesia Kemendikbud Ristek, berikut ini penjelasan mengenai warga negara Indonesia (WNI).
Yang dimaksud warga negara Indonesia adalah orang-orang Indonesia asli atau orang dari bangsa lain yang telah disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara Indonseia.
Maksud dari warga negara Indonesia asli ialah orang yang sejak lahir telah menjadi warga negara Indonesia dan tidak pernah menerima status kewarganegaraan dari negara lain.
Makna warga negara Indonesia
Berikut ini beberapa makna warga negara Indonesia:
1. Telah disahkan bagi semua orang oleh peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian dengan pemerintah Indonesia dengan negara lain sebelum undang-undang ini berlaku telah menjadi bagian dari warga negara Indonesia.
2. Anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan sah antara ayah dan ibu WNI.
3. Anak yang dilahirkan dari ayah atau ibu warga negara asing dengan ayah/ibu warga negara Indonesia.
4. Anak yang lahir dari hasil perkawainan sah antara ayah/ibu yang berwarganegara Indonesia dengan ayah/ibu yang tidak memiliki kewargangeraan atau hukum asal ayah/ibu tidak bisa memberikan status warga negara bagi sang anak.
5. Anak yang dilahirkan dalam tenggang waktu tiga ratus hari setelah ayah meninggal dari perkawinan sah dengan status ayah WNI.
6. Anak yang lahir dari perkawinan yang tidak sah, dimana sang ibu asli dari warga negara Indonesia.
7. Anak yang dilahirkan dari perkawinan tidak sah, dimana sang ibu asli dari WNI. Namun ada pengakuan dari sang ayah yang berstatus WNI sebagai anaknya dengan catatan pengakuan tersebut ketika anak tersebut belum kawin dan/ atau berusia 18 tahun.
8. Anak hasil perkawinan yang dilahirkan di wilayah negara republik Indonesia yang disaat lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah atau ibu.
9. Anak yang lahir tanpa diketahui keberadaan ayah/ibunya tetapi ditemukan di wilyah negara republik Indonesia.
10. Anak yang lahir di wilayah negara republik Indonesia yang ayah/ibunya tidak memiliki kewarganegaraan yang jelas.
11. Anak yang lahir di luar negara republik Indoensia yang ayah ibunya berstatus warga negara Indonesia yang karena ketentuan negara tersebut memberikan status kewarganegaran.
12. Anak dari ayah/ibu yang secara resmi telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya atau sebelum ayah atau ibu sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia pada negara lain.
https://edukasi.kompas.com/read/2022/04/18/113559971/siswa-ini-lho-beberapa-makna-warga-negara-indonesia