Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pakar Unair: UU TPKS Disahkan, Laporan Kekerasan Seksual Bisa Tinggi

KOMPAS.com - Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah resmi disahkan.

Tentu kabar ini menjadi angin segar bagi seluruh masyarakat dalam hal perlindungan kekerasan seksual.

Menanggapi hal tersebut Pakar hukum Universitas Airlangga (Unair), Dwi Rahayu Kristanti mengaku optimis momentum itu dapat menjadi langkah baik untuk mencapai keadilan bagi para korban kekerasan seksual.

"Dengan implementasi yang tepat, dan dukungan dari berbagai pihak, saya optimis tujuan awal dari perjuangan ini dapat terealisasikan," ujar dia melansir laman Unair.

Dosen Fakultas Hukum (FH) Unair yang akrab disapa Yeyen itu menyoroti positif perspektif dalam UU TPKS ini.

"Berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU TPKS menggunakan orientasi kepada korban, sehingga dianggap dapat memberi keadilan bagi korban," ungkap alumni Flinders University itu.

Perspektif itu terlihat jelas pada tiga hak yang dimiliki oleh korban kekerasan seksual, yakni penanganan, perlindungan, hingga pemulihan.

Jika sebelumnya negara hanya bertanggung jawab sampai vonis dijatuhkan, kini negara bertanggung jawab juga dalam pemulihan korban.

"Hal ini saya anggap sebagai hal yang positif, karena seperti yang kita tahu, bahwa pemulihan menjadi hal yang penting, dan bisa jadi membutuhkan waktu yang tidak sebentar," lanjut dia.

Mengenai ruang geraknya, Yeyen berpendapat UU TPKS menjadi kado besar bagi korban yang selama ini tidak terakomodir dari perundang-undangan yang telah ada.

"Ada persyaratan dalam undang-undang kekerasan seksual selama ini, contohnya harus tinggal satu rumah dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), dan korban harus berusia dibawah 18 tahun dalam Undang-Undang Perlindungan Anak. Sedangkan kasus yang tidak menyentuh syarat-syarat tersebut akhirnya kini mampu diakomodir," kata dia.

Meski disambut positif, akademisi bidang hukum tata negara tersebut menekankan bahwa dengan adanya hukum tersebut berkemungkinan meningkatkan laporan kasus kekerasan seksual.

Kasus kekerasan seksual masuk dalam fenomena gunung es, yaitu lebih banyak kasus yang berada di bawah permukaan dibanding yang dilaporkan.

"Karena adanya dukungan akses dan jaminan bagi pelapor, maka masyarakat akan dikonstruksi agar lebih berani dan yakin dalam melaporkan kasus dalam lingkup kekerasan seksual," sebut dia.

Yeyen menjelaskan, UU TPKS tidak menjadi akhir bagi perjuangan penegakan hukum, melainkan sebagai langkah yang harus dilanjutkan dan diawasi.

"Perlu kerja sama dan kerja keras, bagi kita sesama masyarakat untuk memberikan awareness sebanyak-banyaknya termasuk kepada aparat penegak hukum," tutur dia.

Asal tahu RUU TPKS sudah mangkrak lama di DPR hingga 10 tahun. UU TPKS ini memasukkan sembilan bentuk tindak pidana kekerasan seksual, yaitu pelecehan seksual non-fisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi.

Lalu pemaksaan perkawinan, kekerasan seksual berbasis elektronik, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, dan perbudakan seksual.

https://edukasi.kompas.com/read/2022/04/19/120500771/pakar-unair--uu-tpks-disahkan-laporan-kekerasan-seksual-bisa-tinggi

Terkini Lainnya

Profil Pendidikan Luthfi-Taj Yasin, Unggul Quick Count Pilkada Jateng 2024

Profil Pendidikan Luthfi-Taj Yasin, Unggul Quick Count Pilkada Jateng 2024

Edu
Ingin Bekerja di Event Management? Kenali Pentingnya Sertifikasi Profesinya agar Gampang Diterima

Ingin Bekerja di Event Management? Kenali Pentingnya Sertifikasi Profesinya agar Gampang Diterima

Edu
Apa Itu Sertifikasi Kompetensi? Ketahui Pentingnya Sertifikasi Kompetensi di Dunia E-Commerce

Apa Itu Sertifikasi Kompetensi? Ketahui Pentingnya Sertifikasi Kompetensi di Dunia E-Commerce

Edu
MNP Wajibkan Mahasiswa Digital Animation Miliki 2 Sertifikasi Kompetensi dan Profesi untuk Lulus

MNP Wajibkan Mahasiswa Digital Animation Miliki 2 Sertifikasi Kompetensi dan Profesi untuk Lulus

Edu
Mendikdasmen Sebut Ada Alokasi Sekolah Swasta di PPDB 2025

Mendikdasmen Sebut Ada Alokasi Sekolah Swasta di PPDB 2025

Edu
Profil Pendidikan Dedi-Erwan, Cagub-Cawagub yang Unggul di Pilkada Jabar 2024

Profil Pendidikan Dedi-Erwan, Cagub-Cawagub yang Unggul di Pilkada Jabar 2024

Edu
Prabowo Pastikan Gaji Guru PNS, PPPK dan Honorer Naik di Tahun 2025

Prabowo Pastikan Gaji Guru PNS, PPPK dan Honorer Naik di Tahun 2025

Edu
Pemerintah Naikkan Gaji Guru di 2025, Berapa Besarannya?

Pemerintah Naikkan Gaji Guru di 2025, Berapa Besarannya?

Edu
Prabowo Sebut Jasa Guru yang Membuatnya Jadi Orang Nomor 1 di Indonesia

Prabowo Sebut Jasa Guru yang Membuatnya Jadi Orang Nomor 1 di Indonesia

Edu
Mendikdasmen Pertimbangkan Sekolah Swasta di PPDB Zonasi Sistem Baru

Mendikdasmen Pertimbangkan Sekolah Swasta di PPDB Zonasi Sistem Baru

Edu
Prabowo Beri Apresiasi untuk 2 Guru, Beri Hadiah Laptop dan Uang Rp 100 Juta

Prabowo Beri Apresiasi untuk 2 Guru, Beri Hadiah Laptop dan Uang Rp 100 Juta

Edu
Unggul Quick Count Pilkada Solo 2024, Ini Profil Pendidikan Respati-Astrid yang Ternyata Satu SMA

Unggul Quick Count Pilkada Solo 2024, Ini Profil Pendidikan Respati-Astrid yang Ternyata Satu SMA

Edu
Wisuda Ke-66, Ukrida Komitmen Didik Mahasiswa Akademik Unggul dan Karakter Baik

Wisuda Ke-66, Ukrida Komitmen Didik Mahasiswa Akademik Unggul dan Karakter Baik

Edu
Profil Pendidikan Andra Soni-Dimyati, Unggul di Quick Count Pilkada Banten 2024

Profil Pendidikan Andra Soni-Dimyati, Unggul di Quick Count Pilkada Banten 2024

Edu
Dilema Sistem Zonasi: Pemerataan atau Pembatasan Akses Bersekolah

Dilema Sistem Zonasi: Pemerataan atau Pembatasan Akses Bersekolah

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke