KOMPAS.com - Ada sejumlah alasan mengapa puasa tak bisa ditunaikan selama satu bulan penuh. Meski utang puasa bisa dibayar, namun ada utang puasa yang sudah bertahun-tahun belum dibayar sehingga lupa berapa jumlahnya.
Dosen Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Muhammadiyah Surabaya, Thoat Stiawan menjelaskan ada 3 orang yang berpotensi memiliki hutang puasa berdasarkan Surat Al-Baqarah Ayat 184.
Tiga orang tersebut yaitu orang yang sakit (marid), orang yang bepergian (musafir), dan orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa.
“Untuk alasan sakit dan bepergian, dan alasan ini memperbolehkan seseorang meniggalkan puasa, namun dengan ketentuan membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan, sebagaimana maksud Surat Al-Baqarah:183. Jadi, cara membayarnya dengan berpuasa di luar Ramadhan,” jelas Thoat seperti dilansir dari laman UM Surabaya beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, gologan lain yang termasuk adalah perempuan yang menstruasi, sebagaimana hadist Aisyah riwayat Muslim No.789.
Imam al-Nawawi dalam mensyarahi hadis Muslim ini, jelas dia, membuat ulasan bahwa dalam kaitan dengan golongan ini ada 3 hal yang disepakati para ulama, yakni bagi orang menstruasi tidak wajib shalat dan puasa, tidak wajib qada’ shalat, dan wajib qada puasa (al-Minhaj Syarh Muslim bin al-hajjaj, Juz. 02 h.46).
“Sementara untuk orang yang tidak kuat atau berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa (qada). Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak kuat ini adalah orang yang tua renta (al-syaikh al-kabir), sebagaimana Hadis Ibnu Abbas dalam al-Mustadrak Al-hakim No. 1607,” imbuhnya lagi.
Termasuk dalam golongan ini, sebagaimana para ulama Majelis Tarjih menambahkan, adalah Ibu Hamil dan Ibu menyusui. Hal ini selaras dengan hadis Ibnu Abbas dalam riwayat al-Bazar No.4996.
Jadi, lanjutnya, utang puasa dapat dilakukan dengan membayar fidyah berupa 1 mud makanan pokok (sejumlah 0,6 kg) untuk tiap sehari puasa yang ditinggalkan.
“Akan tetapi, sebagaimana Pakar Fikih Kontemporer Prof Ahmad Zahro dan para Ulama Tarjih berpendapat, pilihan cara membayar tetap ada, antara boleh mengqada puasa (jika ada kesempatan), atau boleh juga mencukupkan pada fidyah yang telah dibayarkan.
“Bagaimana kalau hutang puasa ini bertahun-tahun? Para ulama tarjih melihat keumuman ayat tersebut tidak ada batas akhir waktu kapan harus mengganti puasa (qadla). Tentu saja, akan jauh lebih baik membayar puasa sebelum Ramadhan berikutnya tiba,” pungkasnya.
https://edukasi.kompas.com/read/2022/04/25/202000471/pakar-um-surabaya--cara-membayar-utang-puasa-yang-sudah-lama