Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tips Memilih Produk Halal dari Peneliti Unpad

KOMPAS.com - Kini, makanan yang beredar di pasaran sangat banyak. Tidak hanya dijual di pasar, toko atau swalayan, tetapi juga di warung-warung kecil.

Bahkan banyak pula penjaja makanan yang menjual dengan cara keliling. Tapi, apakah makanan atau produk yang dijual itu halal?

Tentunya, semua orang harus jeli dalam memilih produk pangan yang halal. Hal ini juga menyangkut kesehatan tubuh seseorang.

Meski demikian, ada cara aman untuk memilih produk halal. Hal itu diungkapkan Dosen Fakultas Teknologi Industri Pertanian Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr. Souvia Rahimah, M.Sc.

Tips memilih produk halal

Hal pertama yang mudah dilakukan ialah jika produk sudah dilabeli logo “halal” dari MUI, maka produk tersebut sudah dilakukan sertifikasi kehalalannya oleh lembaga tersebut.

Tetapi, masih banyak masyarakat yang malas memeriksa logo halal MUI. Padahal cara ini merupakan dasar untuk menentukan apakah produk tersebut halal atau tidak.

"Edukasi membaca label itu penting," kata Souvia seperti dikutip dari laman Unpad.

Ia juga menyarankan konsumen untuk memilih produk dengan produsen yang jelas.

Sehingga konsumen bisa melakukan penelusuran terkait bagaimana bahan baku atau proses pembuatan dari produk tersebut.

Cara ini berlaku bagi produk yang belum atau tidak memiliki logo halal MUI. Konsumen bisa mencari dan menelusuri bagaimana produsen tersebut membuat produknya.

Usai membaca label, konsumen juga wajib mengetahui kandungan dari produk yang digunakan. Menurut Souvia, semua bahan tambahan pada produk pangan memiliki titik kritis halal.

"Paling hati-hati ketika bahan tambahannya dari produk hewani," imbuh Souvia Ketua Pusat Riset Padjadjaran Halal Centre ini.

Menurutnya, berbagai bahan seperti gelatin, lesitin hewani, hingga zat pengemulsi adalah sejumlah bahan tambahan pangan yang perlu diwaspadai.

Namun untuk menghilangkan keraguan, Souvia mendorong untuk memilih produk pangan dengan kandungan bahan tambahan dari unsur nabati. Sebab, jika dari bahan nabati maka bisa dikatakan halal.

Saat ini, hampir seluruh produk pangan maupun bahan tambahannya memiliki titik kritis halal. Jadi meskipun bahan bakunya merupakan produk halal, belum tentu proses pembuatan maupun proses pencampurannya sudah menerapkan prinsip halal.

Karenanya, sertifikasi MUI merupakan cara efektif untuk menentukan kehalalan suatu produk.

"Prinsip sertifikasi halal adalah dari ketelusuran, sehingga ketika produk memiliki logo halal itu sudah ada jaminan dari lembaga terkait," pungkasnya.

https://edukasi.kompas.com/read/2022/05/02/143700871/tips-memilih-produk-halal-dari-peneliti-unpad

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com