Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Fresh Graduate, Pahami 7 Hal Ini Jika Ijazah Ditahan Perusahaan

KOMPAS.com - Bagi para lulusan baru (fresh graduate), ketika sudah diterima bekerja di suatu perusahaan tentu sangat senang. Tetapi, apa jadinya jika salah satu syaratnya ialah ijazah kamu ditahan di perusahaan tersebut?

Tentu, hal ini sebenarnya banyak dilakukan oleh perusahaan. Sebab, ada beberapa alasan bagi perusahaan terkait ketentuan tersebut.

Melansir laman KitaLulus, berikut ini dijelaskan beberapa alasannya termasuk beberapa hal yang harus dilakukan jika ijazah ditahan perusahaan.

Saat melamar pekerjaan, biasanya pihak perusahaan akan meminta beberapa dokumen seperti CV, fotocopy ijazah, fotocopy KTP, dan portofolio.

Tapi ternyata, masih banyak perusahaan melakukan tahan ijazah asli kepada calon karyawan sebagai salah satu syarat untuk bekerja.

Terkadang, ini dilakukan dengan alasan agar karyawan tidak mudah resign seenaknya. Hal ini terutama dilakukan kepada karyawan kontrak.

Kontrak kerja saja dirasa tidak cukup untuk menjamin kinerja karyawan. Perilaku beberapa karyawan yang tidak disiplin dan melanggar perjanjian kerjalah yang membuat perusahaan menetapkan aturan tahan ijazah.

Ijazah yang ditahan menjadi jaminan bahwa karyawan sampai benar-benar menyelesaikan kontrak kerjanya. Istilah penahanan ijazah ini dulu dikenal dengan sebutan “ikatan dinas”.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika perusahaan meminta tahan ijazahmu ketika kamu diterima bekerja? Jangan bingung ya, berikut ini 7 hal yang perlu kamu perhatikan jika mengalami hal ini:

1. Ketentuan tahan ijazah harus dipastikan ada dalam perjanjian kerja

Terkadang ketentuan penahanan ijazah hanya ketentuan yang diucapkan secara lisan, tanpa tertuang dalam surat perjanjian kerja. Jika seperti ini, kamu harus pastikan lagi saat membaca perjanjian kerja.

2. Baca dengan teliti poin-poin perjanjian kerja

Berikutnya ialah sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja, bacalah dengan teliti setiap poin dalam perjanjian kerja. Terutama poin yang menerangkan penahanan ijazah.

Seandainya ada poin-poin dalam perjanjian kerja yang tidak kamu pahami, jangan ragu tanyakan kepada perusahaan terlebih dahulu.

Selain itu, pastikan lagi kamu sudah membaca semua poin hak dan kewajiban pada perjanjian kerja sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja.

3. Cari informasi mengenai perusahaan itu

Ada baiknya kamu memahami seluk beluk tentang perusahaan sebelum kamu putuskan menandatangani surat perjanjian kerja itu.

Kamu dapat mencari tahu apakah menahan ijazah adalah hal yang biasa dilakukan. Cari tahu juga, apakah ketentuan penahanan ijazah ini berlaku untuk semua karyawan atau hanya untuk posisi tertentu.

4. Ketahui alasannya

Jika kamu menemukan ketentuan harus menahan ijazah saat melamar pekerjaan, maka penting sekali untuk kamu tahu apa alasannya tahan ijazah.

Sebab, bisa jadi penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tidak ada kaitannya dengan kontrak kerja, tapi karena alasan lainnya. Misalnya penggunaan fasilitas kantor seperti kendaraan untuk bekerja atau lainnya.

5. Berapa lama ijazah ditahan kamu harus tahu

Kira-kira berapa lama ijazah ditahan perusahaan? Biasanya perusahaan akan menahan ijazah selama masa probation (percobaan). Namun, ada juga perusahaan yang menahan ijazah selama masa kontrak kerja atau selama kamu bekerja di sana.

Maka, ketahuilah berapa lama perusahaan menahan ijazah. Perhatikan dengan jeli ketentuan yang membahas penahanan ijazah dalam kontrak kerja.

Selain itu, kamu harus tahu bagaimana jika ingin mendapatkan kembali ijazahmu. Apakah ijazah harus ditebus dengan membayar penalti jika resign sebelum masa kontrak habis? Atau adakah ketentuan lainnya? Pastikanlah hal ini ya.

6. Ketentuan ini kamu bisa setuju atau menolak

Sebelum kamu menandatangani surat perjanjian kerja, kamu memiliki hak untuk menolak atau setuju dengan penahanan ijazah.

Kamu bisa menanyakan apa konsekuensi yang didapatkan jika menolak kebijakan menahan ijazah. Ajak perusahaan untuk menegosiasikan hal ini sebelum kamu menandatangani kontrak kerja.

7. Jika setuju, minta serah terima acara penyerahan

Seandainya kamu setuju ijazah akan ditahan oleh perusahaan, sebagai bukti mintalah berita acara serah terima saat kamu menyerahkan ijazahmu.

Berita acara serah terima ini adalah bukti sah jika ijazahmu ada di perusahaan untuk jangka waktu tertentu, dan segala hal yang berkaitan dengan ijazah tersebut menjadi tanggung jawab perusahaan.

Dokumen ini juga yang akan kamu gunakan untuk mengambil ijazahmu kembali setelah masa penahanan ijazah berakhir.

Maka dari itu, bijaklah dalam memilih pekerjaan untuk menghindari perkara hukum yang merugikan kamu. Ada baiknya kamu membaca dengan teliti dan cermat ketentuan di surat perjanjian kerja sebelum kamu tanda tangan.

https://edukasi.kompas.com/read/2022/05/13/130030571/fresh-graduate-pahami-7-hal-ini-jika-ijazah-ditahan-perusahaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke