KOMPAS.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 resmi dibuka oleh Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil dan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar, Dedi Supandi di SMKN 2 Bandung, pekan lalu.
Kadisdik menyatakan, PPDB tahap 1 dimulai tanggal 6 Juni 2022. "Hari ini, 17 Mei adalah titik awal pembagian akun ke SMP dan MTs," ujar Kadisdik dilansir dari laman resmi Disdik Jabar.
Dedi menjelaskan, ada 4 perbedaan kebijakan aturan PPDB 2022 yang perlu dipahami siswa dan orangtua.
Pertama, persyaratan pendaftaran bisa menggunakan kartu peserta ujian, tak perlu menggunakan ijazah atau surat keterangan lulus.
Kedua, bagi peserta didik yang akan mendaftar di jalur keluarga ekonomi tidak mampu (KETM) dibuktikan dengan melampirkan berita acara hasil musyawarah yang ada di kelurahan/desa tentang daftar masyarakat untuk masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
Ketiga, piagam penghargaan untuk jalur prestasi dihitung sampai 5 tahun, bukan 3 tahun.
“Terakhir, peserta didik tidak perlu melampirkan rangking,” jelas Kadisdik.
Menambah zonasi wilayah
Kadisdik menambahkan, pihaknya pun telah menambah zonasi wilayah menjadi 83 zona. Sebelumnya, pembagian hanya 68 zona. Sebagian besar penambahan zona dilakukan di daerah perbatasan.
“Sehingga, tidak mengenal zona otonomi kabupaten/kota, tapi bisa lintas kabupaten/kota. Kami juga sudah lakukan MoU dengan DKI, Banten, dan Jateng,” tuturnya.
Anggota Komisi V DPRD Jabar, Dessy Susilawati pun mengapresiasi kebijakan PPDB tahun 2022 ini.
Ia mengatakan, penambahan perhitungan prestasi menjadi 5 tahun akan sangat memudahkan masyarakat. Sebab, prestasi yang didapat oleh peserta didik saat di sekolah dasar tetap bisa digunakan sebagai syarat pendaftaran.
Karena, lanjut dia, jika hanya 3 tahun, prestasi yang diraih bisa jadi berkurang sebab kondisi pandemi Covid-19 yang melanda.
“Saya apresiasi PPDB tahun ini ada beberapa hal yang diperbaiki. Mudah-mudahan hasilnya jauh lebih baik,” pungkas anggota dewan dapil 5 tersebut.
https://edukasi.kompas.com/read/2022/05/27/125532171/ada-4-kebijakan-baru-di-ppdb-jabar-2022-apa-saja