Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat dan Kriteria Kantin Sehat, Sekolahmu Sudah Terapkan?

KOMPAS.com - Sesuai kebijakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, dalam aturan pembelajaran tatap muka (PTM) terbaru, kantin sekolah kini sudah diperbolehkan untuk buka kembali.

Namun, sekolah perlu mewujudkan kantin sehat yang harus dipatuhi pengelola kantin demi kesehatan warga sekolah .

Melansir dari akun Instagram Direktorat SMA Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), menjelaskan penjelasan mengenai kantin sehat.

Kantin sehat adalah unit kegiatan di sekolah yang memberi manfaat bagi kesehatan. Karena itu suatu kantin sehat harus menyediakan makanan utama atau ringan yang menyehatkan, yaitu bergizi, higienis dan aman dikonsumsi bagi peserta didik serta warga sekolah lainnya.

Keberadaan kantin sehat terdiri dari 4 pilar, yakni:

1. Komitmen dan manajemen

2. Sumber daya manusia

3. Mutu pangan

4. Sarana Prasarana

Standar dan kriteria kantin sehat dari Kemenkes

Standar dan kriteria kantin sehat berdasarkan Kemenkes nomor 1.492 tahun 2006 yakni:

1. Tersedia tempat mencuci peralatan makanan dan minuman dengan air mengalir.

2. Tersedianya tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir.

3. Tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan.

4. Tersedia tempat penyimpanan makanan siap saji yang tertutup.

5. Tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum.

6. Jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter.

Syarat dan kriteria kantin sehat dari BPOM

Sedangkan syarat dan kriteria kantin sehat dari BPOM yakni:

1. Menyediakan makanan yang aman dan bersih.

2. Mengajarkan cara mencuci tangan dengan baik.

3. Produk makanan yang dijual memiliki label yang jelas.

4. Melatih anak untuk membaca label informasi nilai gizi.

5. Menyediakan berbagai minuman sehat.

6. Tidak menjual makanan dan minuman berwarna mencolok.

7. Tidak menjual makanan dengan rasa tertentu (misalnya terlalu manis).

8. Membatasi persediaan makanan cepat saji.

9. Membatasi persediaan makanan ringan.

10. Memperbanyak persediaan makanan berserat.

Itulah syarat dan kriteria kantin sehat dari Kemenkes dan BPOM. Dengan keberadaan kantin sehat di masing-masing sekolah, bisa menunjang asupan nutrisi para siswa yang mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19.

https://edukasi.kompas.com/read/2022/06/04/160700971/syarat-dan-kriteria-kantin-sehat-sekolahmu-sudah-terapkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke