Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Seluk beluk Perjanjian Kerja yang Perlu Dipahami Fresh Graduate

Oleh: Fauzi Ramadhan dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Selamat datang di dunia kerja, para fresh graduate! Sudah paham mengenai perjanjian kerja?

Sebelum lebih jauh menyelami seluk-beluk dunia kerja, kamu harus paham apa saja yang ada di permukaannya terlebih dahulu. Misalnya menyusun curriculum vitae, mengumpulkan portofolio, hingga mempertajam soft-skill dan hard-skill.

Jika akhirnya lolos di pekerjaan yang kamu inginkan, selamat bereuforia merayakannya! Akan tetapi, jangan biarkan diri untuk terus-menerus berlarut dalam euforia, sebab hal pertama yang harus kamu perhatikan selanjutnya adalah memahami perjanjian kerja.

Eits, apa itu perjanjian kerja? Apakah kalau sudah menyetujui perjanjian tersebut kita telah resmi terikat menjadi karyawan?

Jawaban dari pertanyaanmu akan terjawab melalui episode perdana siniar (podcast) OBSESIF yang kini sudah memasuki musim kelima bertajuk “Hubungan dan Jenis Perjanjian Kerja”.

Bersama SSAJ & Associates, sebuah firma hukum berpengalaman yang memberikan layanan hukum khususnya di bidang ketenagakerjaan, kita akan belajar memahami perjanjian kerja dalam podcast tersebut.

Menurut Pasal 1 Angka 14 dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Lantas, jika berbicara mengenai isi dari perjanjian kerja, mengacu pada Pasal 54, berikut isinya yang sekurang-kurangnya memuat:

  1. nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  2. nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
  3. jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. tempat pekerjaan;
  5. besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. syarat syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dan
  9. tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.

Dasar Perjanjian Kerja

Lebih lanjut, sebelum menyetujui isi dari perjanjian kerja, kamu harus memahami dasar-dasar perjanjian kerja terlebih dahulu. Menurut Pasal 52 dalam UU yang sama, berikut dasar-dasar yang dijadikan dasar perjanjian kerja:

  1. kesepakatan kedua belah pihak;
  2. kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum;
  3. adanya pekerjaan yang diperjanjikan; dan
  4. pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keempat dasar di atas harus terpenuhi seluruhnya. Jika perjanjian kerja tidak sesuai dengan dasar pertama dan kedua, maka perjanjian dapat dibatalkan melalui pengadilan.

Sementara itu, jika tidak memenuhi dasar ketiga dan keempat, maka otomatis perjanjian dianggap tidak pernah ada serta otomatis gugur.

Nah, jika sudah memahami apa itu perjanjian kerja beserta isinya, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan diri untuk berkomitmen terhadap perjanjian tersebut. Sesuaikan juga rentang waktu bekerja dan upah yang akan diterima.

Selain itu, perlu disadari bahwa setelah perjanjian kerja ditandatangani, hubungan kamu dengan perusahaan menjadi terikat sehingga muncul hak dan kewajiban bagi kedua pihak.

Oleh karena itu, pikir-pikir dahulu secara matang sebelum mengisi perjanjian kerja. Jika perlu konsultasikan dengan profesional.

Bagi kamu yang masih penasaran dengan apa saja hubungan dan jenis-jenis pejanjian kerja secara lebih lengkap, dengarkan episode perdana musim ke-5 podcast OBSESIF bertajuk “Hubungan dan Jenis Perjanjian Kerja”.

Tak hanya itu, pada musim ke-5 ini, OBSESIF berkolaborasi bersama SSAJ Associates dan HRD Bacot untuk membahas serba-serbi dunia kerja dari perspektif perusahaan serta hak dan kewajiban yang perlu diketahui!

Dengarkan OBSESIF di Spotify atau akses melalui tautan berikut https://dik.si/obsesifS5E1.

https://edukasi.kompas.com/read/2022/06/17/091457071/seluk-beluk-perjanjian-kerja-yang-perlu-dipahami-fresh-graduate

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke