Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Saja yang Perlu Dihindari dalam Kontrak Kerja?

Oleh: Alifia Putri Yudanti dan Brigitta Valencia Bellion

KOMPAS.com - Diterima kerja setelah lama menganggur adalah momen yang paling membahagiakan bagi para pencari kerja. Setelah mengikuti serangkaian ujian dan mendapat penolakan, kita bisa berbangga diri.

Tapi, jangan terlalu senang sebelum secara sah kita menandatangani perjanjian kerja. Menurut Pasal 1 Angka 14 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Di sana tertera secara lengkap mengenai gaji, tunjangan, dan status hubungan kerja. Oleh sebab itu, Suryanto Sinurat, S.H., Partner SSAJ & Associates, dalam siniar Obsesif musim kelima bertajuk “Red Flag dalam Kontrak Kerja” mengingatkan kita agar tak terlalu senang.

Kita harus melihat dan membaca dengan saksama kontrak kerja tersebut. Menurutnya, ada beberapa red flag atau tanda-tanda yang harus kita hindari. Usaha ini dilakukan agar tak terjebak pada kontrak yang salah dan bisa merugikan kita.

Tanda pertama adalah mengenai jenis atau status hubungan kerja. Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku, ada dua jenis hubungan kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

PKWT sendiri merupakan karyawan kontrak yang memiliki pekerjaan dengan sifat tak tetap atau hanya untuk sementara waktu. Kebalikannya, PKWTT adalah karyawan permanen, yaitu mereka bekerja untuk pekerjaan yang sifatnya tetap dan berkelanjutan.

Misalnya, saat kita diterima di posisi HR. Posisi tersebut adalah posisi yang terus dibutuhkan setiap saat. Oleh sebab itu, di dalam kontrak, kita harus berstatus PKWTT. Namun, terkadang ada perusahaan nakal yang mengkategorikan kita ke dalam PKWT.

Kedua adalah masa percobaan atau probation. Kita harus memahami bahwa perusahaan hanya boleh memberlakukan masa ini selama tiga bulan. Selain itu, masa percobaan hanya boleh dilakukan untuk karyawan permanen atau PKWTT.

Jadi, ketika kita diberi masa percobaan padahal merupakan pegawai kontrak, “Ya, berarti itu artinya adalah sebuah pelanggaran. So, kalau calon perusahaan kalian menerapkannya seperti itu, kalian harus pikir-pikir lagi, yah.”

Ketiga adalah soal gaji. Biasanya, gaji atau upah dicantumkan secara rinci dalam kontrak kerja. Tapi, kita tak boleh terburu-buru menandatangani saat melihat nominal tersebut. Kita harus membandingkan terlebih dahulu nominal gaji dengan upah minimum tempat perusahaan itu berada.

Hal ini disebabkan, “Karena perusahaan itu gak boleh ngegaji karyawannya di bawah UMR,” tambahnya. Jadi, meskipun kita menyetujui upah di bawah itu, perusahaan tetap dianggap melanggar hukum.

Keempat adalah beban kerja yang akan dijalankan. Kita harus memperhatikan deskripsi itu secara cermat dalam kontrak kerja. Jangan sampai ada kalimat yang multitafsir, seperti "dan tugas-tugas lain yang akan diberikan perusahaan di masa mendatang".

Kalimat yang ambigu ini perlu dikonfirmasi kembali implementasinya. Jangan sampai hal itu membuat kita akhirnya boleh diperintahkan untuk mengerjakan hal-hal di luar beban kerja yang disepakati.

Terakhir adalah pasal nonkompetisi. Pasal ini berisi persetujuan agar tak pindah ke perusahaan kompetitor selama beberapa waktu. Biasanya, pasal ini hanya ditujukan untuk posisi tertentu karena merekalah yang memegang data-data penting perusahaan.

Jika posisi kita dirasa tak krusial, perlu konfirmasi kembali kegunaan pasal ini. Ini dilakukan agar tak menghambat kita saat ingin pindah ke perusahaan kompetitor.

Dengarkan informasi lengkapnya seputar red flag dalam kontrak kerja bersama SSAJ & Associates hanya melalui siniar Obsesif bertajuk “Red Flag dalam Kontrak Kerja” di Spotify.

Di sana, ada banyak informasi seputar dunia kerja untuk para lulusan baru. Ikuti juga siniarnya agar kalian tak tertinggal tiap ada episode terbarunya!

https://edukasi.kompas.com/read/2022/07/21/150000771/apa-saja-yang-perlu-dihindari-dalam-kontrak-kerja-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke