Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diskresi SKB 4 Menteri, Ini Aturan PTM Terbaru Jika Ada Positif Covid-19

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran (SE) tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah.

Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti mengatakan, SE ini diterbitkan dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 saat ini.

Aturan PTM terbaru sesuai diskresi SKB 4 menteri

Surat Edaran (SE) tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombongan belajar (rombel) paling sedikit 7 hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19.

Dalam hal ini terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktivitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan.

Dia menekankan, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama 5 hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

Atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.

"Kemendikbud Ristek terus mendorong serta mengupayakan adanya percepatan vaksinasi Covid-19 lanjutan (booster) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) serta pemberian vaksinasi untuk peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19," urai Suharti di Jakarta seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek, Minggu (7/8/2022).

PTM 100 persen bisa berjalan dengan baik

Selain itu juga berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarvest), Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kemendikbud Ristek.

"Diperlukan adanya dikresi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen di masa Pandemi Covid-19," kata Suharti di Jakarta seperti dikutip dari laman Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek, Minggu (7/8/2022).

Suharti menerangkan, kesepakatan tersebut juga berdasarkan masukan dari berbagai pihak di luar kementerian terkait.

"Kita ingin pembelajaran di satuan pendidikan dapat berjalan dengan baik namun dengan tetap meminimalkan risiko penularan Covid-19 di satuan pendidikan," urai Suharti.

Lakukan tracing jika terdapat kluster Covid-19 di sekolah

Dia menekankan, pemerintah daerah juga didorong untuk merespons dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis.

Langkah selanjutnya yakni dengan melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu pemerintah daerah juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya.

Terutama dalam hal memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan.

Baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Itulah aturan PTM terbaru sesuai diskresi 4 Menteri. Adanya aturan terbaru ini diharapkan PTM 100 persen tetap berjalan baik tanpa menimbulkan kluster Covid-19 di sekolah.

https://edukasi.kompas.com/read/2022/08/07/125835171/diskresi-skb-4-menteri-ini-aturan-ptm-terbaru-jika-ada-positif-covid-19

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke