Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

KRS dan SKS, Ini Perbedaannya yang Harus Diketahui Mahasiswa

KOMPAS.com - KRS dan SKS, adalah istilah yang harus diketahui seluruh mahasiswa baru. Mungkin banyak mahasiswa baru yang masih belum mengetahui sistem penilaian kuliah ini.

Hal itu menjadi hal yang wajar karena saat SMA/SMK atau sederajat, istilan KRS dan SKS tidak pernah ada. 

Lalu, apa pengertian KRS dan SKS? apa perbedaannya? 

Apa itu SKS? 

Dilansir dari laman Sampoerna University, SKS atau Satuan Kredit Semester adalah bobot pada setiap mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa. Jadi maksudnya setiap mata kuliah yang ada di dalam perkuliahan memiliki bebannya masing-masing.

Sedangkan menurut Permendikbud No.3 Tahun 2020 menjelaskan bahwa SKS adalah ukuran waktu belajar yang dibebankan kepada mahasiswa per minggu dalam satu semester untuk proses pembelajaran dalam berbagai bentuk atau besaran atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti pembelajaran dalam satu program studi.

Umumnya bobot mata kuliah maksimal adalah 1 hingga 3. Namun, untuk tugas akhir atau skripsi bobotnya biasanya adalah 6 SKS.

SKS ini juga menentukan durasi perkuliahan per harinya.  1 SKS sama dengan 50 menit per pekan, jadi ketika ada mata kuliah yang berbobot 3 SKS sama dengan 150 menit.

Sebenarnya bisa saja 150 menit dibagi ke dalam beberapa hari, tetapi umumnya 150 menit akan dihabiskan dalam kurun waktu sehari.

Misalnya ketika ada mahasiswa yang mengambil mata kuliah teori dasar yang berbobot 3 SKS dan pengantar ilmu politik yang juga berbobot 3 SKS dalam satu hari. Maka mahasiswa itu akan berkuliah selama 300 menit atau 5 jam dalam sehari.

Sementara itu, pembelajarannya juga bisa bervariasi, misalnya 50 menit digunakan untuk penjelasan dari dosen, 50 menit presentasi, dan 50 menit sisanya adalah tugas.

Di beberapa perguruan tinggi, SKS juga menentukan biaya perkuliahan per semesternya. Artinya,  ada tarif tertentu yang dibayarkan oleh mahasiswa tiap satu SKS nya.

Misalnya per satu SKS adalah Rp.100.000, maka tinggal dikalikan dengan jumlah SKS yang diambil dalam satu semester.

Besaran SKS

Besaran SKS bersifat fleksibel.  Mahasiswa dibebaskan untuk mengambil berapapun beban SKS tiap semesternya. Namun, apabila mengambil terlalu sedikit tiap semesternya dampaknya akan sulit diakhir perkuliahan. 

Besaran SKS yang harus ditempuh mahasiswa ini berbeda-beda, tergantung pada tingkatan pendidikan yang ditempuh.

Menurut aturan dari Permendikbud no.3 tahun 2020, SKS minimal yang harus ditempuh oleh mahasiswa untuk bisa dinyatakan lulus adalah sebagai berikut:

  • D1 : 36 SKS
  • D2 : 72 SKS
  • D3 : 108 SKS
  • D4 atau S-1 : 144 SKS
  • Pendidikan Profesi: 24 SKS
  • S2: 36 SKS
  • Doktoral: 42 SKS

Hal tersebut sekaligus menjawab salah satu alasan mengapa D3 umumnya akan lulus lebih cepat ketimbang S1.

Sebagai contoh, dalam satu semester mahasiswa S1 biasanya maksimal menempuh 24 SKS. Jika di beberapa perguruan tinggi menerapkan aturan apabila mahasiswa yang mendapatkan Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK di atas 3,0 akan mendapatkan kredit SKS 24. Sedangkan yang berada di bawah 3,0 maksimal kredit SKS yang diberikan adalah 21.

Oleh sebab itu, prestasi tiap semester juga akan menentukan durasi perkuliahan. Sebab nantinya, SKS itu akan diakumulasikan sebagai persyaratan untuk sidang skripsi dan wisuda.

Seperti yang telah diatur dalam Permendikbud tadi bahwa ada minimal SKS yang perlu ditempuh oleh mahasiswa jika ingin melakukan sidang skripsi. Misalnya mahasiswa S1 harus mencapai total 144 SKS untuk melakukan sidang skripsi. Jumlah tersebut normalnya akan dicapai selama 6-7 semester jika tiap semesternya mahasiswa bisa menempuh 24 SKS.

Fungsi SKS

  • Menjadi bahan perencanaan bagi mahasiswa untuk mendapatkan gelar.
  • SKS digunakan untuk memenuhi pembangunan baik dalam hal infrastruktur maupun program pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa.
  • Memudahkan perguruan tinggi untuk menyesuaikan kurikulum.
  • SKS digunakan untuk evaluasi kemampuan belajar mahasiswa.
  • Mempermudah ketika ada pengalihan kredit antar jurusan atau antar perguruan tinggi.
  • Menjadi aturan untuk mengevaluasi belajar mahasiswa.

Apakah SKS menentukan IPK?

Jawabannya adalah iya. IPK atau Indeks Prestasi Kumulatif didapatkan berdasarkan bobot SKS.  Misalnya ketika mahasiswa mengambil mata kuliah dengan bobot 1 SKS dan hasil akhirnya mendapatkan nilai C.

Maka mata kuliah itu tidak akan memberikan dampak signifikan bagi IPK. Namun, berbeda jadinya jika mata kuliah yang mendapatkan nilai C berbobot 3 SKS, maka akan sangat berpengaruh pada IPK

Kondisi inilah yang membuat durasi kelulusan mahasiswa berbeda-beda. Misalnya, rekan yang sudah lulus biasanya sudah mencapai 144 SKS dan sudah diizinkan untuk wisuda.

Sementara jika ada yang belum mencapai 144 SKS mau tidak mau harus mencapai target itu lebih dahulu supaya memenuhi persyaratan untuk sidang.

Apakah mata kuliah sama jika diambil ulang akan menambah syarat minimal SKS untuk kelulusan?

Jawabannya adalah tidak, jadi SKS baru bisa bertambah jika mata kuliah yang diambil adalah mata kuliah yang sebelumnya belum diambil. Sedangkan mengulang mata kuliah hanya bertujuan untuk memperbaiki nilai.

Apa itu KRS? 

KRS atau Kartu Rencana Studi adalah rencana penjadwalan kuliah selama satu semester. Setiap pergantian semester, mahasiswa diminta menyusun jadwal kuliahnya sesuai SKS. 

KRS berkaitan dengan SKS karena mata kuliah yang bisa dipilih oleh mahasiswa tiap semester harus berdasarkan jumlah kredit SKS yang diberikan.

KRS biasanya dilakukan melalui online, jadi mahasiswa memasuki portal web KRS, memilih jadwal kuliah yang disesuaikan dengan SKS dan berlaku sepanjang 1 semester. 

Skema KRS yang sudah diatur, satu mata kuliah dipegang satu dosen dan tersedia dalam beberapa jadwal. Selanjutnya mahasiswa hanya tinggal meng-input sesuai jadwal yang sudah diberikan oleh kampus dan kadang jadwal yang tidak bisa dipilih, menandakan kuota kelas telah terpenuhi.

https://edukasi.kompas.com/read/2022/08/18/162853071/krs-dan-sks-ini-perbedaannya-yang-harus-diketahui-mahasiswa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke