Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengelola Gangguan Emosi di Kampus dan Tempat Kerja

(Penulis: AM. Unggul Putranto, Ketua Satuan Pengawasan Internal Universitas Pertamina)

KOMPAS.com - Di sekolah tingkat menengah maupun perguruan tinggi, bukan tidak mungkin menemukan siswa maupun mahasiswa yang mengalami gangguan mental atau emosi tertentu yang berpotensi menyebabkan tidak berkembangnya prestasi siswa.

Sekitar sebulan lalu, berita mengejutkan datang dari seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) berusia 18 tahun yang melakukan upaya bunuh diri dengan melompat dari sebuah hotel di Jalan Kolombo Yogyakarta (Kompas, 8 Oktober 2022).

Di dalam saku pakaian korban, ditemukan surat dari psikolog rumah sakit, yang sampai saat ini, isinya belum diungkap oleh pihak berwajib.

3 faktor penyebab munculnya gangguan emosional

Ada beberapa alasan yang membuat AM. Unggul Putranto, Ketua Satuan Pengawasan Internal Universitas Pertamina terkejut akan peristiwa itu, yakni korban masih belia, mahasiswa baru, termasuk karena dirinya “pernah” menjadi psikolog.

Atas kejadian tersebut, ia mengulas tentang peran psikologi sebagai ilmu di dunia pendidikan dan industri pada umumnya.

Secara umum, terdapat tiga faktor yang menyebabkan munculnya gangguan tersebut, yaitu aspek emosional, aspek kognitif, dan aspek hubungan interpersonal.

Seorang individu bisa mengalami masalah dari salah satu aspek ataupun gabungan dari ketiganya. Jika ketiga aspek tadi saling berinteraksi, gangguan yang dialami akan semakin kompleks. Ketiganya bisa saling menguatkan maupun menetralkan gangguan yang muncul.

Tekanan di dalam keluarga

Penyebab kemunculan gangguan akibat aspek emosional sangat beragam dan unik. Tekanan di dalam keluarga, bisa menjadi salah satu penyebabnya.

Anak yang dalam keluarganya sering di-bully atau diledek oleh saudaranya, bisa jadi akan merasa inferior di sekolah. Emosi juga dapat dilampiaskan kepada teman sekolahnya secara meledak-ledak dan agresif.

“Bagaimana sih kamu, sudah dikursuskan mahal-mahal, nilai matematikanya tetap saja merah?”. “Lihat, tuh, adik kamu, tidak ikut kursus tetapi nilainya bagus”. Atau “Mama gak mau kasih kamu pulsa telepon kalau nilaimu jelek.”

Dari ketiga contoh tersebut, orangtua cenderung berorientasi pada hasil, tidak berusaha mencari tahu apakah anaknya mempunyai masalah dengan prestasinya. Mungkin mereka mempunyai hambatan dengan guru atau teman sekolah.

Atau mungkin ia dinilai “berbeda” oleh lingkungannya, misal dalam hal berpakaian, berkomunikasi, gaya rambut dan sebagainya. Hal-hal tersebut bisa menyebabkan gangguan emosi seperti perasaan tidak berarti, minder, mudah marah, frustasi dan sebagainya.

"Hal ini tidak hanya terjadi di dunia pendidikan. Di perusahaan atau instansi contoh-contoh seperti pada anak-anak tersebut sangat mungkin terjadi. Seorang teman yang juga psikolog membagikan pengalamannya ketika mendampingi karyawan di suatu perusahaan BUMD," ucap Unggul.

Tanpa menyebutkan identitas klien dan perusahaannya, sang psikolog bercerita bahwa kliennya menjadi minder karena body shaming di lingkungan kerja. Klien tersebut menjadi depresi dan memilih untuk mengurung diri. Kondisi tersebut berpengaruh pada hasil performance appraisal-nya.

Pelatihan yang diharapkan bisa meningkatkan kompetensinya, ternyata juga tidak banyak membantu.

Oleh bagian SDM dia dipanggil untuk memperoleh feedback dan akhirnya dipindahkan dari fungsinya yang sekarang ke tempat yang baru, dengan harapan akan menemukan situasi dan lingkungan baru.

Namun, masalah yang sama juga tetap terjadi, tidak ada perbaikan sama sekali. Bahkan atasannya tidak memberikan dia pekerjaan, karena dianggap akan mengganggu kinerja dan ritme fungsi barunya.

Kepada psikolog yang merupakan orang di luar organisasi, dia menceritakan masalahnya. Dia mengeluarkan uneg-unegnya kepada psikolog sambil menangis, dia bahkan pernah mengatakan ingin mati.

Dia menyeberang jalan yang ramai tanpa melihat ke kiri dan kanan, dengan harapan ada bus atau mobil yang menabraknya. Dia juga mengatakan lebih baik resign daripada menerima bully berupa body shaming dari teman-temannya.

Sang psikolog menambahkan, setelah kliennya menyampaikan uneg-unegnya yang biasa disebut sebagai katarsis, tekanan di dalam dirinya berangsur berkurang.

Gangguan emosi seperti mudah marah secara berlebihan, frustasi, sedih, tidak bisa tidur (insomnia) juga bisa menimbulkan gangguan fisik yang patut diwaspadai, seperti sakit perut, sakit kepala, mual, alergi, dan sebagainya.

Tentu saja akibat yang muncul dari satu sebab, akan berbeda manifestasinya antara satu orang dengan orang lain.

Siswa atau mahasiswa yang mempunyai teman dekat yang bisa diajak curhat, mungkin tidak akan mempunyai dampak yang lebih buruk dibanding anak yang tidak atau belum mempunyai teman di lingkungan barunya.

Kembali lagi ke kasus bunuh diri mahasiswa baru di atas, semua pihak perlu menunggu hasil penyelidikan, dengan melihat apa yang menjadi rekomendasi dari psikolog yang didatanginya.

Peran Konselor di Kampus

Di lingkungan kampus, Universitas Pertamina memiliki sejumlah konselor profesional yang mempunyai tugas membantu dan mendampingi mahasiswa menghadapi permasalahan-permasalahan yang berpotensi mengganggu prestasi belajarnya.

Proses konseling tentu saja membutuhkan keterbukaan dari konseli (pihak yang membutuhkan konseling) atau klien.

Sayangnya, banyak mahasiswa tidak menyadari atau tidak mau menceritakan permasalahannya kepada orang lain, termasuk konselor.

Banyak orang berprasangka bahwa permasalahannya akan disebarluaskan, diceritakan ke orang lain, menjadi bahan studi kasus, atau mungkin jadi content media sosial.

Berdasarkan Keputusan Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PBABKIN) nomor 10 tahun 2006, diatur tentang kode etik profesi bimbingan dan konseling, menyebutkan:

  1. Kualifikasi konselor dalam nilai, sikap, ketrampilan, pengetahuan dan wawasan. Konselor wajib mengembangkan dirinya secara terus menerus termasuk menyadari kekurangan dirinya agar mutu pelayanannya tetap profesional dan tidak merugikan klien. Selain itu konselor juga wajib memiliki keterampilan menggunakan teknik dan prosedur khusus dengan menggunakan kaidah ilmiah.
  2. Penyimpanan dan penggunaan informasi. Catatan tentang klien yang berupa hasil wawancara, testing, surat menyurat dan rekaman merupakan data yang sifatnya rahasia. Penggunaan data atau informasi untuk keperluan riset dimungkinkan sepanjang identitas klien dirahasiakan.
  3. Hubungan dengan pemberian layanan konseling. Konselor wajib menangani klien selama ada kesempatan dalam hubungan antara konselor dan klien, dan klien mempunyai hak untuk mengakhiri hubungan dengan konselor meskipun konseling dirasa belum mendatangkan hasil yang konkrit.
  4. Hubungan dengan klien. Banyak hal diatur dalam hubungan konselor dan klien ini, seperti kewajiban menghormati harkat, martabat, integritas dan keyakinan klien. Konselor wajib menempatkan kepentingan kliennya di atas kepentingan pribadi. Konselor tidak membuat pembedaan berdasarkan suku, warna kulit, agama, dan status ekonomi sosial klien. Konselor wajib memberikan bantuan kepada siapa pun lebih-lebih dalam keadaan darurat atau banyak orang menghendaki.
  5. Konsultasi dengan rekan sejawat. Dalam hal konselor merasa ragu dengan suatu hal dalam proses konselingnya, ia bisa berkonsultasi dengan rekan sejawatnya, namun ia tetap harus mendapat persetujuan dari kliennya.
  6. Alih tangan kasus. Dalam hal klien menghendaki agar ada pihak-pihak lain yang dirasa lebih mampu memberikan layanan bimbingan dan konseling, ia dapat mengalih-tangankan kepada pihak lain yang dirasa lebih ahli.

Dengan adanya kode etik konselor sebagai profesional yang akan memberikan bantuan pada yang membutuhkan, mahasiswa seharusnya tidak perlu khawatir dan bisa memberikan kepercayaan penuh kepada konselor yang ada di lingkungan kampus.

Mahasiswa dapat memanfaatkan layanan ini jika diperlukan, agar gangguan dan permasalahan yang dihadapinya tidak akan mempengaruhi prestasi belajarnya.

Proses Konseling

Mahasiswa perlu mengetahui bagaimana proses konseling berlangsung, sehingga ia tidak akan ragu untuk meminta bantuan terkait permasalahan yang dihadapinya.

Setelah terjadi pendekatan dan tercipta rasa saling percaya, konselor akan banyak mendengarkan permasalahan yang dihadapi kliennya (active listening), ia akan memberikan pertanyaan-pertanyaan terbuka kepada kliennya, mencoba memahami apa yang dihadapi dan juga melakukan paraphrasing.

Paraphrasing adalah teknik untuk menyatukan intisari yang disampaikan oleh klien dengan mengungkapkan kalimat yang mudah dan sederhana.

Dalam konseling, konselor juga bisa menggali pengalaman klien di masa lalu serta harapan-harapannya di masa mendatang, hubungan klien dengan orang tua atau dengan saudara-saudaranya, serta menggali lingkungan pergaulannya, kedekatannya dengan orang-orang tertentu, dan sebagainya.

Konselor juga bisa bertanya tentang peristiwa-peristiwa spesifik yang pernah dialami klien dan menimbulkan perasaan tidak nyaman klien. Dalam kasus-kasus tertentu, konselor yang umumnya psikolog, juga bisa menggunakan peralatan tes untuk membantu memahami dinamika psikologis yang dialami klien.

Jumlah sesi konseling tidak dapat ditentukan, karena sangat tergantung pada kompleksitas yang dihadapi klien. Jika klien merasa sudah cukup mendapat bantuan dari konselornya, dengan konselor memberikan sejumlah kesimpulan yang disepakati dengan klien serta memberikan saran-saran yang bisa dikerjakannya, maka proses konseling bisa diakhiri.

Namun, jika klien belum mendapatkan solusi yang memadai, konselor bisa berkonsultasi dengan rekan sejawatnya atau memberikan rujukan pada ahli lain sesuai permasalahan spesifik yang dihadapi klien.

https://edukasi.kompas.com/read/2022/11/14/105931571/mengelola-gangguan-emosi-di-kampus-dan-tempat-kerja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke