KOMPAS.com - Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Puslapdik Kemendikbud Ristek) mendorong dinas pendidikan kabupaten, kota dan provinsi untuk terjun langsung melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) satuan pendidikan di wilayahnya.
Kepala Puslapdik Abdul Kahar mengatakan, pendampingan ini berkaitan dengan penyaluran sedangkan pengawasan terkait penggunaan dana PIP tersebut.
Abdul Kahar mengingatkan, program PIP merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah serta lembaga-lembaga terkait sesuai Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif.
Menurut Abdul Kahar, inpres tersebut menyatakan, bahwa PIP merupakan salah satu jaring pengaman sosial bidang pendidikan.
"PIP menjaga anak sekolah tetap bersekolah dan anak yang terlanjur putus sekolah untuk diajak kembali ke sekolah. Pokoknya, jangan sampai anak kita tidak sekolah hanya karena faktor biaya," terang Abdul Kahar seperti dikutip dari laman Puslapdik, Rabu (30/11/2022).
Aktivasi rekening PIP
Abdul Kahar menekankan, terkait proses aktivasi dan penarikan dana PIP melalui bank penyalur.
Pada tahun sebelumnya, yakni tahun 2020 dan 2021, aktivasi dan penarikan dana PIP bisa dilakukan secara kolektif.
Hal itu disebabkan dalam masa pandemi Covid-19, hampir 100 persen sekolah tidak melakukan proses pembelajaran sepenuhnya dan mengharuskan semua pihak menerapkan protokol kesehatan ketat.
Tahun 2022 ini, seiring dengan pulihnya situasi, aktivasi dan penarikan dana PIP harus dilakukan sendiri oleh siswa dan atau orangtua/wali.
"Bila dilakukan secara kolektif harus memenuhi beberapa kondisi khusus seperti akses, transportasi, dan sebagainya," imbuh Abdul Kahar.
Pengawasan penggunaan anggaran
Penekanan soal aktivasi dan penarikan dana PIP tahun 2022 menjadi sangat penting. Hal itu karena berdasarkan data yang dimiliki Puslapdik, sampai tanggal 15 November 2022, masih banyak siswa dari semua jenjang pendidikan yang belum aktivasi rekeningnya.
"Jangan sampai uang sejumlah itu kembali ke kas negara karena faktor ketidaktahuan. Kita bisa diskusikan dengan BNI dan BRI, bagaimana bank bisa melakukan diversifikasi layanan, pembenahan, bagaimana mendatangi sekolah yang jauh dari akses layanan, cara terbaik jadwal, hari apa, dan hal lain yang bisa kita lakukan," beber Abdul Kahar.
Abdul Kahar mendorong dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi untuk terus bergerak memperkecil jumlah siswa yang belum aktivasi sampai 31 Januari 2023.
Abdul Kahar juga mengajak dinas Pendidikan di daerah untuk melakukan pengawasan terkait penggunaan dana PIP.
"Kita masih punya banyak PR yakni banyaknya kasus di lapangan, tolong sampaikan kepada para kepala sekolah, bahwa PIP ini diawasi bukan hanya pemerintah tapi juga oleh pihak-ihak lain. Dinas pendidikan harus memastikan anggaran PIP diterima sebaik-baiknya dan utuh jumlahnya pada siswa yang berangkutan," tegas Abdul Kahar.
https://edukasi.kompas.com/read/2022/11/30/162500771/puslapdik-dorong-dinas-pendidikan-lakukan-aktivasi-pip-hingga-31-januari