Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemendikbud: Sore Ini Batas Akhir Finalisasi PDSS 2023 bagi Sekolah

Kesempatan tersebut diberikan hingga sore ini, Rabu (22/2/2023) pukul 15.00 WIB. Sebelumnya, hingga 9 Februari 2023, tercatat bahwa 1.387 sekolah masih belum melakukan proses finalisasi, sedangkan untuk 18.554 sekolah telah melakukan finalisasi.

Hal ini disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek), Nizam. Ia mengimbau kepada seluruh kepala sekolah dan operator sekolah agar tidak mengabaikan kesempatan ini karena akan berdampak pada para siswa yang akan mengikuti SNBP.

“Mohon agar diperhatikan dan serius serta dilakukan dengan penuh tanggung jawab,” tutur Nizam dalam konferensi pers di kantor Kemendikbudristek, Jakarta.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Kiki Yuliati menekankan bahwa kebijakan ini dilakukan oleh Kemendikbudristek untuk melindungi para siswa yang berhak mengikuti SNBP.

Kiki juga mengajak masyarakat atau orang tua siswa agar bersama-sama untuk mengingatkan sekolah agar segera menggunakan kesempatan ini untuk menyelesaikan proses PDSS.

“Mohon sekolah agar segera memasukkan data ke sistem karena akan berdampak langsung bagi siswa,” ujar Kiki.

Ketua Pelaksana Eksekutif SNPMB, Budi Prasetyo Widyobroto juga menekankan kepada sekolah yang belum melakukan finalisasi untuk menggunakan kesempatan ini.

“Tolong manfaatkan waktu yang diberikan 2x24 jam tersebut karena setelahnya tidak ada penambahan waktu lagi. Kami harus melanjutkan proses seleksi sesuai jadwal,” tutur Budi. Ia juga menekankan bahwa pemberian kesempatan finalisasi PDSS ini tidak mengubah jadwal pelaksanaan SNPMB dengan batas akhir pendaftaran SNBP sesuai dengan jadwal, yaitu hingga 28 Februari 2023.

https://edukasi.kompas.com/read/2023/02/22/131932771/kemendikbud-sore-ini-batas-akhir-finalisasi-pdss-2023-bagi-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke