Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Puasa Syawal atau Bayar Utang Puasa Dulu? Akademisi UMM Jelaskan Hukumnya

KOMPAS.com - Bulan Ramadan baru saja usai. Selama 30 hari, seluruh umat muslim berpuasa. 

Meski begitu, ada kondisi di mana perempuan, lansia, anak-anak ada yang boleh untuk tidak berpuasa. Sebagian, ada yang mengganti "utang puasa" Ramadhan di bulan Syawal.

Bagaimana hukumnya jika ingin mengganti puasa bertepatan dengan puasa Syawal? Terkait hal itu, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) Luciana Anggraeni, memberikan penjelasannya.

Puasa Syawal ialah berpuasa selama enam hari selama bulan itu. Mengutip hadis yang diriwayatkan oleh Muslim, puasa sunnah di bulan syawal memiliki ganjaran yang besar. Puasa Ramadan yang diikuti puasa selama enam hari, dihitung seperti berpuasa penuh satu tahun.

Lalu, bagaimana dengan orang yang ingin menjalankan ibadah puasa Syawal namun masih memiliki hutang puasa Ramadan? Mana yang lebih utama dan didahulukan?

Menanggapi hal tersebut, Luci menyampaikan bahwasanya ada 3 tiga pandangan ulama untuk melakukan puasa sunnah ini.

Pertama, yakni mengganti puasa Ramadan dulu, kemudian puasa syawal. Adapula yang membolehkan puasa syawal terlebih dahulu. Bahkan adapula gang menggabungkan niat keduanya.

“Akan tetapi alangkah baiknya membayar utang puasa Ramadan terlebih dahulu, karena hukumnya yang wajib. Lagipula amalan sunnah tidak akan diterima jika yang wajib saja belum ditunaikan,” sarannya, dilansir dari laman UMM.

Jadi mengganti puasa Ramadan harus diutamakan karena sifatnya yang wajib. Apalagi, membayar utang puasa Ramadan memang dianjurkan secepatnya.

Karena jika terlalu lama menunda, dikhawatirkan yang bersangkutan akan lupa akan kewajiban tersebut hingga datang Ramadan berikutnya.

“Meskipun puasa syawal ini hukumnya sunnah, namun sangat dianjurkan oleh Nabi. Bagi orang orang yang tidak berhalangan, alangkah baiknya melakukan puasa syawal selama enam hari,” tandasnya.

https://edukasi.kompas.com/read/2023/04/26/190000271/puasa-syawal-atau-bayar-utang-puasa-dulu-akademisi-umm-jelaskan-hukumnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke