Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Bedanya Gelar Doktor dan Profesor? Simak Penjelasannya

KOMPAS.com - Masih banyak orang bahkan mahasiswa yang bingung antara gelar Doktor dan Profesor.

Ada yang menganggap keduanya adalah gelar yang sama, didapatkan setelah lulus jenjang S3. Padahal, kedua gelar itu berbeda.

Perbedaan gelar Doktor dan Profesor

Dilansir dari laman Universitas Medan Area, gelar doktor didapatkan oleh mahasiswa setelah menyelesaikan kuliah S3 dari semua jurusan atau bidang keilmuan.

Gelar Doktor sendiri langsung diperoleh setelah mahasiswa menempuh program doktor yang berlangsung sekitar selama 6 hingga 14 semester atau berkisar antara 3-7 tahun dan dinyatakan lulus.

Namun, lamanya durasi studi doktor bergantung dengan kebijakan kampus dan jurusan yang diambil. Beberapa kampus ada yang membuka pendidikan doktor selama 2 tahun, ada juga yang sampai 7 tahun.

Berbeda dengan gelar doktor, gelar profesor tidak didapatkan otomatis setelah lulus S3. Gelar profesor bukanlah gelar akademis, melainkan penghargaan yang diberikan kepada seseorang dengan kompetensi luar biasa pada bidang tertentu.

Sejumlah persyaratan untuk mendapatkan gelar profesor tertuang dalam pasal 26 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya.

Merujuk aturan tersebut, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah:

1. Memiliki ijazah Doktor (S3) atau yang sederajat.

2. Paling singkat tiga tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3).

3. Memiliki karya ilmiah yang dipublikasikan pada jurnal internasional bereputasi.

4. Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat selama 10 tahun.

Sesuai Pasal 49 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, disebutkan pula bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Pada pasal 23 pada UU Nomor 20 Tahun 2003 juga menyebutkan, bila universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat mengangkat seseorang menjadi guru besar atau profesor harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada pasal 23 ayat 2, sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.

Jadi, itulah perbedaan gelar doktor dan profesor bagi jenjang S3. Informasi ini bisa kamu gunakan sebagai referensi.

https://edukasi.kompas.com/read/2023/08/16/171847771/apa-bedanya-gelar-doktor-dan-profesor-simak-penjelasannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke