Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dosen FK UMM Beberkan Langkah P3K untuk Minimalisasi Risiko

KOMPAS.com - Saat terjadi kecelakaan, terkadang kita bingung apa yang harus dilakukan. Tentu, seharusnya tahu langkah pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

Akan tetapi, langkah P3K itu harus dilakukan dengan benar. Tujuannya agar dapat meminimalisasi risiko cacat atau penderitaan pada korban. Bahkan dapat menyelamatkan korban dari kematian.

Namun jika tindakan P3K dilakukan dengan cara yang salah, malah dapat memperburuk keadaan, bahkan hingga menimbulkan kematian.

Dosen Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) dr. Muhammad Gagas Sasongko memberikan penjelasannya.

Menurutnya, ketika menemukan korban kecelakaan, masyarakat diharuskan untuk tidak panik. Jika panik dan tergesa-gesa, ditakutkan malah menambah risiko cedera pada korban.

Pedoman PATUT

Ia membeberkan dengan pedoman PATUT. Apa itu PATUT? Tentu, PATUT ialah sebuah akronim, yaitu:

P: Penolong mengamankan diri sendiri lebih dahulu sebelum bertindak.

A: Amankan korban dari gangguan di tempat kejadian, sehingga bebas dari bahaya.

T: Tandai tempat kejadian sehingga orang lain tahu bahwa di tempat itu ada kecelakaan.

U: Usahakan menghubungi ambulans, dokter, rumah sakit atau yang berwajib seperti polisi atau keamanan setempat.

T: Tindakan pertolongan terhadap korban dalam urutan yang paling tepat.

Tindakan pertolongan pada korban

1. Untuk tindakan pertolongan yang dapat dilakukan pertama kali adalah memastikan adanya respons.

"Hal ini dapat kita lakukan dengan menepuk atau menggoncang korban dengan hati-hati pada bahunya dan bertanya dengan keras," ujarnya, dilansir dari laman UMM, Kamis (7/9/2023).

2. Penolong pada saat yang bersamaan melihat apakah korban tidak bernapas atau bernapas tidak normal (gasping).

Jika korban tidak merespons dan tidak bernapas atau bernapas tidak normal, maka harus dianggap bahwa korban mengalami henti jantung.

3. Lakukanlah pijat jantung (RJP). Penyelamat awam tidak dapat menilai dengan akurat apakah korban memiliki denyut nadi.

Tindakan RJP dapat dihentikan apabila korban kembali sadar, dinyatakan meninggal atau membahayakan penolong.

4. Jika terdapat pendarahan pada tubuh korban, maka penolong dapat menekan area yang luka dengan menggunakan kain atau tisu yang bersih untuk menghentikan perdarahan.

Dokter Gagas juga mengatakan jika korban masih menggunakan helm, maka penolong dapat mengeluarkan helm korban dengan beberapa cara.

Apabila helm berbentuk telur (egg shaped) maka tekniknya, menarik helm keatas penolong dan kesamping untuk menghindari tersangkut di telinga.

Sedangkan untuk helm full face, maka tekniknya diawali dengan melepas kaca. Kemudian mengangkat sisi bawah miring ke depan, diikuti penarikan dengan arah berlawanan dari gerakan pertama.

"Sangat penting menjaga ketenangan dan mengurangi gerak bagi semua penolong. Pertahankan stabilitas kepala dalam rangka menjaga jalan nafas dan inline dari posisi," jelasnya.

https://edukasi.kompas.com/read/2023/09/08/155700371/dosen-fk-umm-beberkan-langkah-p3k-untuk-minimalisasi-risiko

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke