Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lulusan SMK Bisa Jadi Polisi lewat Jalur Ini, Cek Syaratnya

KOMPAS.com - Lulusan SMK memang tidak bisa mendaftar polisi maupun tentara lewat jalur Akademi Polisi (Akpol) atau Akademi Militer (Akmil).

Namun siswa SMK yang setelah lulus ingin jadi polisi, kamu tetap bisa mewujudkan impian tersebut.

Kamu bisa memanfaatkan jalur lain untuk mewujudkan impianmu menjadi seorang polisi.

Jalur lain untuk menjadi polisi yang terbuka bagi lulusan SMK adalah melalui jalur Tamtama Polri.

Sehingga lulusan SMK yang ingin jadi polisi tak perlu berkecil hati, karena kamu masih bisa menjadi polisi melalui rekrutmen Tamtama Polri.

Lulusan SMK bisa jadi polisi lewat jalur Tamtama Polri

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Tamtama Polri untuk menjadi Tamtama Polri dengan pangkat Bhayangkara Dua (Bharada) melalui pendidikan pembentukan Tamtama Polri.

Jika kamu siswa SMK dan setelah lulus nanti ingin jadi polisi, berikut syarat lengkap Tamtama Polri berdasarkan persyaratan tahun anggaran 2023 yang perlu kamu ketahui.

Persyaratan umum Tamtama Polri

Berikut persyaratan umum yang harus kamu penuhi jika ingin mendaftar polisi lewat jalur ini:

1. Warga negara Indonesia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat; Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).

3. Sehat jasmani dan rohani.

4. Tidak pernah dipidana (dengan menunjukan SKCK).

5. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.

Persyaratan khusus:

Sedangkan syarat khusus untuk mendaftar jalur Tamtama Polri adalah sebagai berikut:

1. Jenis kelamin pria, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, serta belum pernah mengikuti pendidikan pembentukan Polri/TNI.

2. Berijazah serendah-rendahnya:

  • Untuk Tamtama Brimob: SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (bukan lulusan Paket A, B, atau C) dengan kriteria lulus; lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus.
  • Untuk Tamtama Polair: SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecantikan (diutamakan SMK Teknik Perkapalan dan Kemaritiman) dengan kriteria lulus (bukan lulusan Paket A, B, atau C).
  • Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus. Bagi yang masih duduk di kelas XII (lulusan tahun 2023).

3. Melampirkan nilai rata-rata rapor semester V kelas XII minimal 70,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet, sedangkan peserta dari Polda Papua dan Papua Barat minimal 65,00 atau minimal C bagi yang menggunakan alphabet (A=80-89, B=70-79, C=60-69, D=50-59).

Demikian informasi mengenai lulusan SMK yang bisa menjadi polisi lewat jalur Tamtama Polri.

Meski lulusan SMK tidak bisa menjadi polisi lewat Akpol namun kamu masih bisa memanfaatkan jalur Tamtama Polri ini.

Kamu bisa terus mengecek apakah Polri membuka rekrutmen Tamtama Polri melalui laman https://penerimaan.polri.go.id/.

https://edukasi.kompas.com/read/2023/09/12/100500871/lulusan-smk-bisa-jadi-polisi-lewat-jalur-ini-cek-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com