KOMPAS.com - Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan penyetaraan ijazah tidak perlu lagi datang ke kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Pasalnya sekarang untuk penyetaraan ijazah sudah bisa dilakukan secara online. Pelayanan online untuk penyetaraan ijazah ini hanya membutuhkan waktu 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap.
Penyetaraan ijazah bukan dimaksudkan untuk menentukan diakui atau tidaknya ijazah dan gelar yang diperoleh seseorang dalam menempuh pendidikannya di luar negeri.
Akan tetapi lebih kepada menentukan gelar yang diperoleh tersebut setara dengan ijazah jenjang pendidikan yang berlaku di Indonesia.
Syarat dan prosedur penyetaraan ijazah
Lantas bagaimana prosedur untuk mendapatkan layanana penyetaraan ijazah secara online? Dilansir dari laman e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id, Sabtu (7/10/2023) berikut persyaratan dan prosedur untuk mengurus penyetaraan ijazah secara online:
1. Mengisi formulir permohonan pelayanan secara daring di https://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/.
2. Melampirkan dokumen persyaratan dalam bentuk soft copy/scan dokumen asli secara daring, antara lain:
a. Pasfoto berwarna ukuran 4x6.
b. Paspor halaman data pribadi dan halaman stempel saat kedatangan di luar negeri/Indonesia.
c. Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir.
d. Surat keterangan dari:
e. Surat izin belajar WNA (bagi WNA).
f. Ijazah/ diploma/ sertifikat sesuai jenjang yang ingin disetarakan.
g. Ijazah SMP/ rapor kelas 9 (khusus bagi penyetaraan ijazah SMA).
h. Transkrip Nilai.
i. Struktur Kurikulum satuan pendidikan asal (tidak diperlukan apabila telah mencantumkan laman satuan pendidikan asal);
j. Rapor tiga tahun terakhir sesuai jenjang yang ingin disetarakan.
Prosedur yang harus dilalui untuk mengurus penyetaraan ijazah secara online adalah sebagai berikut:
1. Mengajukan permohonan penyetaraan ijazah secara daring melalui https://e-layanan.dikdasmen.kemdikbud.go.id/elayanan/.
2. Tim penilai memverifikasi dan menilai dokumen. Setditjen PAUD Dikdasmen (petugas pemroses) memeriksa kelengkapan dan persyaratan dokumen.
3. Setditjen PAUD Dikdasmen melakukan verifikasi dan validasi permohonan dan menyiapkan draf SK Penyetaraan Ijazah.
4. Setditjen PAUD Dikdasmen menandatangani SK Penyetaraan Ijazah secara elektronik.
5. Pemohon mengunduh surat rekoemndasi penyetaraan ijazah di akun pemohon.
Perlu diketahui bahwa proses penyetaraan ijazah ini selama 5 hari kerja terhitung sejak dokumen dinyatakan lengkap.Tidak dipungut biaya bagi masyarakat yang hendak melakukan penyetaraan ijazah ini.
Demikian informasi mengenai prosedur dan syarat mengurus penyetaraan ijazah yang perlu diketahui masyarakat.
https://edukasi.kompas.com/read/2023/10/08/131000071/syarat-dan-prosedur-penyetaraan-ijazah-secara-online-5-hari-bisa-jadi