Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Lulusan SMA Jurusan IPS Bisa Masuk Akpol? Cek Jawabannya

KOMPAS.com - Masuk ke Akademi Polisi (Akpol) Semarang menjadi hal yang diidam-idamkan lulusan SMA/MA. Terlebih bagi siswa SMA/MA yang ingin berprofesi menjadi polisi.

Namun apakah lulusan SMA jurusan IPS bisa masuk Akpol? Hal ini perlu diketahui siswa SMA yang tahun depan berencana mendaftar ke Akpol Semarang.

Sebelum tahu jawabannya, perlu diperhatikan bahwa siswa yang boleh mendaftar ke Akpol adalah siswa lulusan SMA dan MA. Sehingga siswa lulusan SMK belum boleh mendaftar menjadi taruna taruni Akpol.

Sedangkan bagi siswa SMA jurusan IPS yang ingin mendaftar di Akpol, kamu masih punya peluang mendaftar di Akademi Polisi atau Akpol.

Siswa SMA jurusan IPS bisa masuk Akpol

Hal ini tertuang dalam syarat penerimaan taruna taruni Akpol tahun anggaran 2023 yang memberi penjelasan bahwa calon taruna taruni yang mendaftar Akpol berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C).

Bagi lulusan SMA/MA yang ingin mendaftar jadi taruna taruni Akpol, berikut syarat lengkap untuk mendaftar. Informasi ini bisa jadi wawasan tambahan apabila tahun depan kamu berencana mendaftar ke Akpol.

Persyaratan khusus mendaftar Akpol adalah sebagai berikut:

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan anggota Polri/TNI dan PNS, dan belum pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI.

2. Berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan:

a. Nilai kelulusan rata-rata:

b. Nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat untuk:

  • Lulusan tahun 2019 dan sebelumnya, dengan nilai rata-rata (UN) minimal 60,00;
  • Lulusan tahun 2020 - 2021 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 65,00 atau C
  • bagi yang menggunakan alphabet;
  • Lulusan tahun 2022 menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 atau B;
  • Lulusan tahun 2023 akan ditentukan kemudian.

c. Bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 80,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, khusus untuk Polda Papua dan Papua Barat dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

d. Bagi peserta yang berumur 16 sampai dengan 17 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi lulusan tahun 2023 (yang masih kelas XII) pada saat mendaftar dengan nilai rapor rata-rata semester V kelas XII minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500;
  • Bagi lulusan tahun 2022 atau sebelumnya menggunakan nilai rata-rata ijazah minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, dan memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa Inggris minimal 85,00 atau minimal A bagi yang menggunakan alphabet, serta melampirkan sertifikat TOEFL dengan skor minimal 500.

e. Bagi lulusan tahun 2016 - 2019 yang mengikuti Ujian Nasional perbaikan, dan peserta yang mengulang di kelas XII, baik di sekolah yang sama atau di sekolah yang berbeda, tidak dapat
mendaftar pada penerimaan Taruna/i Akpol Tahun Anggaran 2023;

f. Bagi pendaftar dari Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) pada pondok pesantren memiliki nilai kelulusan rata-rata hasil imtihan wathioni (Ujian Standar Nasional) atau ujian akhir muadalah, dengan nilai akhir kelulusan rata-rata minimal 75,00 atau minimal B bagi yang menggunakan alphabet;

3. Berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;

4. tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):

  • Pria : 165 cm;
  • Wanita : 163 cm.

5. belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;

6. tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;

7. bagi peserta calon Taruna/i Akpol yang telah gagal/TMS dalam proses tes karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;

8. mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;

9. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;

10. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika;

11. membuat surat pernyataan bermaterai, untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;

12. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI pada semua bidang tugas kepolisian, ditandatangani oleh peserta dan diketahui orang tua/wali;

Demikian sebagian persyaratan umum yang harus dipenuhi siswa lulusan SMA/MA yang berencana mendaftar di Akpol tahun depan.

Siswa SMA/MA yang berencana mendaftar Akpol tahun anggaran 2024, wajib tahu informasi lengkap mengenai persyaratan lengkap hingga cara mendaftar taruna taruni Akpol. Untuk informasi lengkap syarat mendaftar Akpol bisa dibaca di tautan ini.

https://edukasi.kompas.com/read/2023/10/22/094535871/apakah-lulusan-sma-jurusan-ips-bisa-masuk-akpol-cek-jawabannya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke