KOMPAS.com - Menurut Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), siswa lulusan SMA/SMK/MA dan Paket C yang ingin mendapatkan bantuan biaya pendidikan di perguruan tinggi dapat mulai mendaftarkan diri pada program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) 2024.
Pendaftaran KIP Kuliah 2024 telah berlangsung pada 12 Februari hingga 31 Oktober 2024 dan dimulai dengan pembuatan akun KIP Kuliah. Dilanjutkan pendaftaran sesuai jalur seleksi yang dipilih, yaitu Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) hingga Seleksi Mandiri Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Pendaftar yang diprioritaskan mendapatkan KIP Kuliah 2024
Pendaftar yang menjadi prioritas pada pemberian bantuan biaya KIP Kuliah adalah sebagai berikut:
1. Sudah terdata sebagai penerima KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA dan Paket C.
2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial
3. Tercatat sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
5. Tercatat dalam Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE)
6. Berasal dari panti asuhan
7. Pendapatan kotor gabungan orangtua/wali maksimal Rp 4 juta perbulan yang dibuktikan oleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Tahapan pendaftaran KIP Kuliah 2024
Bantuan biaya KIP Kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa yang telah terdaftar di Perguruan Tinggi yang terakreditasi.
Pada 2024 ini, kuota berdasarkan anggaran yang tersedia untuk penerima KIP Kuliah yaitu 200.000 orang.
Pada tahun lalu, pendaftar KIP Kuliah mencapai lebih dari 1 juta orang. Hal ini membuat seleksi penerima KIP Kuliah ini menjadi lebih kompetitif. Maka dari itu, pendaftar perlu memahami tahapan seleksi KIP Kuliah 2024 sebagai berikut:
1. Membuat akun KIP Kuliah pada laman KIP Kemendikbud. Lalu, isi data diri sesuai dengan instruksi. Tahapan ini hanya berlaku bagi pendaftar yang belum memiliki akun KIP Kuliah.
2. Akun KIP Kuliah akan dikirimkan melalui email. Langkah selanjutnya pendaftar perlu mengisi dokumen-dokumen yang diminta oleh sistem.
3. Tahap selanjutnya ialah verifikasi dan validasi dari perguruan tinggi untuk menentukan apakah pendaftar layak untuk mendapat KIP Kuliah.
4. Jika pendaftar dinyatakan layak menerima KIP Kuliah, pendaftar akan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik. Terakhir, Puslapdik akan menyatakan bahwa pendaftar resmi menjadi penerima bantuan KIP Kuliah.
https://edukasi.kompas.com/read/2024/02/23/114957871/7-kriteria-siswa-yang-diprioritaskan-menjadi-penerima-kip-kuliah-2024