JAKARTA, KOMPAS.com - Detektif swasta Jubun atau karib disapa Detektif Jubun meluncurkan buku Seni Membaca Rahasia Manusia di Jakarta Selatan, Sabtu (13/7/2024).
Buku yang diterbitkan penerbit Bukune itu menjadi karya ketiga Jubun. Sebelumnya, ia telah menulis buku berjudul The Untold Story of Private Investigator dan The Life of Private Investigator.
Di hadapan para undangan, termasuk komunitas Conan Fans Club dan Detectives ID, mahasiswa, profesional muda, praktisi hukum, serta wartawan, Jubun menceritakan bahwa buku itu dibuatnya berangkat dari anggapan sebelah mata yang melekat pada profesi detektif swasta.
"Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, profesi detektif swasta masih terasa seperti fatamorgana. Banyak orang menganggap profesi yang berkembang lewat fiksi populer itu hanya isapan jempol atau imajinatif," ujar Jubun saat acara peluncuran, Sabtu.
Acara peluncuran buku Seni Rahasia Membaca Manusia turut dimeriahkan penyanyi Hananto Raharjo yang menyanyikan lagu "Aman Sentosa" diiringi musik violin dari Marcella. Hadir pula musisi pencipta lagu "Aman Sentosa" Johnwill Dama.
Wawasan baru bagi generasi muda
Lewat buku itu, Jubun pun ingin memperkenalkan eksistensi profesi detektif swasta, khususnya kepada generasi muda, sebagai wawasan yang baru. Ia berharap, profesi ini bisa jadi inspirasi profesi di masa depan.
Tidak seperti Hongkong atau Amerika Serikat, lanjut Jubun, Indonesia memang belum familiar mengenai profesi detektif.
"Di beberapa negara, (profesi) detektif (bahkan telah) memiliki (dan dilindungi) kekuatan hukum untuk melakukan penyelidikan (secara langsung),” sambungnya.
Sementara, di Indonesia, detektif hanya penyebutan untuk seseorang yang berperan melakukan penyelidikan. Peran ini muncul ketika klien meminta bantuan untuk mencari tahu mengenai sebuah kasus. Proses penyelidikan pun hanya dapat berjalan jika tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Jubun sendiri menyadari bahwa profesi yang ia jalankan memang belum memiliki payung hukum. Namun, profesi ini bukan hal yang ilegal lantaran tidak melanggar hukum.
Jadi, dalam menjalankan aktivitas penyelidikan, ia harus berhati-hati agar tidak melanggar hukum.
“Detektif swasta harus berhati-hati sekali. Detektif swasta itu memang belum ada payung hukum, tapi menjalankan profesinya tidak ilegal. (Profesi ini dapat menjadi) ilegal kalau dia (seseorang yang berprofesi sebagai detektif) melakukan tindakan melanggar hukum, seperti masuk dan membuka mobil orang untuk mencari bukti karena itu berarti membongkar mobil orang tanpa izin,” jelas Jubun.
Dalam bukunya, Jubun juga berbagi metode serta trik untuk membuka lapisan-lapisan rahasia dari orang-orang yang melakukan kecurangan dan berdampak buruk bagi orang lain. Mulai dari cara ia menemukan seorang penipu yang bersembunyi hingga menyelidiki suami yang diam-diam main hati dengan orang lain.
“Di buku ini, saya menceritakan penyelidikan kasus yang saya lakukan, termasuk teknik dan metodenya, tapi dengan nama dan tempat yang disamarkan," tutur Jubun.
https://edukasi.kompas.com/read/2024/07/14/110706471/luncurkan-buku-seni-membaca-rahasia-manusia-jubun-perkenalkan-dunia-detektif