Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Penyetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Luar Negeri Bisa Online

KOMPAS.com - Layanan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi bidang Keagamaan Islam luar negeri dan konversi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kini bisa dilakukan secara daring atau online.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, saat layanan tersebut kini bisa dilakukan melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama.

"Dalam era digital yang semakin maju, aplikasi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia, aplikasi memudahkan manusia dalam menjalankan tugas-tugas sehari-hari," kata Ahmad dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (22/8/2024).

"Menghubungkan manusia satu sama lain, serta menyediakan layanan bagi pengguna, tanpa adanya aplikasi, kehidupan manusia akan menjadi rumit dan sulit," lanjutnya.

Ahmad mengatakan, layanan yang disebut Sistem Aplikasi Penyetaraan Ijazah Luar Negeri atau SIPIKO ini meliputi penyetaraan Ijazah dan Konversi nilai IPK bagi lulusan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Luar Negeri.

Selain itu, Layanan ini diharapkan dapat merampingkan proses pengajuan sampai ke hasil akhirnya yakni surat keputusan (SK) Penyetaraan Ijazah dan SK Konversi.

"SK Penyetaraan Ijazah dan SK Konversi mengotomatiskan tugas masing-masing akun pada setiap tahapan, dan menghasilkan peningkatan efisiensi waktu," ucap dia.

Berikut syarat untuk lakukan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi bidang keagamaan Islam luar negeri:

• Perguruan tinggi luar negeri dan/atau program studi dalam rumpun ilmu agama harus terakreditasi atau diakui oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang.

• Menunjukkan ijazah asli yang akan disetarakan dan transkrip akademik asli yang diperoleh dari perguruan tinggi luar negeri.

• Menyerahkan fotokopi ijazah dan transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh KBRI.

• Menyerahkan fotokopi paspor, visa dan letter of acceptance.

• Wajib menunjukkan skripsi (S1), thesis (S2) atau disertasi (S3) asli (bagi yang melaksanakan coursework menunjukkan karya tulis tugas akhir).

• Surat pernyataan dari pemohon bermaterai cukup yang menyatakan keaslian dokumen yang disampaikan serta bersedia dituntut di muka hukum apabila dokumen yang disampaikan tidak benar.

• Apabila diperlukan, pemohon dapat diminta untuk menyediakan surat keterangan dari KBRI sebagai data dukung atau informasi tambahan lainnya.

https://edukasi.kompas.com/read/2024/08/22/202850971/penyetaraan-ijazah-perguruan-tinggi-keagamaan-islam-luar-negeri-bisa-online

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke