Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Karena Permendikbud sudah resmi terbit, maka jika dibatalkan harus dengan perundangan yang lebih tinggi, misalnya Perpres atau Mendikbud sendiri menggantinya dengan versi revisi.
(M LATIEF/KOMPAS.com)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+