Alamat
Kec. Siantar Timur - Kota Pematang Siantar - Prop. Sumatera Utara 0
No Telp
T: - F: -
Website
Email
-
Tindakan perevisian UU tanpa melibatkan partisipasi publik dan mengabaikan putusan MK dinilai tindakan yang inkonstitusional.