Alamat
Simpang Empat Kab. Pasaman - Prop. Sumatera Barat - Indonesia 12345
No Telp
T: 0753 466572 F: 0753 466572
Website
Email
akbidpasbar@yahoo.com
Tindakan perevisian UU tanpa melibatkan partisipasi publik dan mengabaikan putusan MK dinilai tindakan yang inkonstitusional.