Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halimah Yakin Bisa Sita Harta Mayangsari

Kompas.com - 15/05/2008, 00:42 WIB

Dalam persidangan pertengahan April silam, dua saksi ahli pada sita harta marital yang dihadirkan kubu Halimah ke PA Jakarta Pusat menguatkan langkah Halimah. Dua saksi ahli mengatakan, permohonan sita marital, sebagai upaya menyelamatkan harta bersama, telah diatur dalam pasal 95 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam.

Dua saksi ahli yang dihadirkan Halimah adalah mantan Hakim Agung, HM Yahya Harahap dan Ketua MUI Pusat,  KH Nazri Adlan. Menurut mereka, pengajuan sita harta bersama yang dilakukan Halimah dibenarkan. ”Bila salah satu pihak merasa terancam akan kehilangan harta bersama, maka yang bersangkutan berhak mengajukan sita marital. Jadi, upaya sita harta bersama yang diajukan Halimah dibenarkan,” ujar Nazri.

Harta bersama
Dalam daftar harta bersama yang disampaikan Halimah untuk disita, aset yang kini dikuasai Mayangsari, istri siri Bambang Trihatmodjo, termasuk di dalamnya. Di antaranya adalah rumah di Simprug Golf XV, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Bukti-bukti yang diajukan pada permohonan sita harta bersama Halimah, di antaranya sertifikat tanah atas nama Halimah dan Bambang.

Pada sidang sebelumnya, Lelyana juga menyerahkan bukti berupa kliping berita di media massa tentang aset-aset Mayangsari yang disebut sebagai pemberian BT. Putra ketiga mantan Presiden Soeharto (alm) ini memiliki kekayaan sekitar Rp 14 triliun. Saat masih berumah tangga dengan Halimah, BT memberikan sebagian hartanya kepada Mayang.

Selain rumah di Simprug, aset lain yang dicantumkan dalam daftar sita harta bersama ialah sejumlah rumah di Purwokerto yakni di Kalibener, Kompleks Mutiara Pratama, dan Taman Anggrek; Radio Sumasli (Suara Banyumas Asli); serta mobil Jaguar dan BMW X5. (IGN)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com