Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Membagi Waris Menurut KUH Perdata?

Kompas.com - 28/05/2008, 08:42 WIB

Hubungan persaudaraan bisa berantakan jika masalah pembagian harta warisan seperti rumah atau tanah tidak dilakukan dengan adil. Untuk menghindari masalah, sebaiknya pembagian warisan diselesaikan dengan adil. Salah satu caranya adalah menggunakan Hukum Waris menurut Undang-Undang (KUH Perdata).

Banyak permasalahan yang terjadi seputar perebutan warisan, seperti masing-masing ahli waris merasa tidak menerima harta waris dengan adil atau ada ketidaksepakatan antara masing-masing ahli waris tentang hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi harta warisan.

Keluarga Bambang (bukan nama sebenarnya) di Solo, misalnya. Mereka mempunyai permasalahan seputar warisan sejak 7 tahun yang lalu. Awalnya keluarga ini tidak mau membawa masalah ini ke meja hijau tapi sayangnya, ada beberapa ahli waris yang beritikad buruk. Karena itu keluarga Bambang akhirnya memutuskan untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum. Hingga awal tahun 2006, kasusnya masih dalam tingkat banding di Pengadilan Tinggi setempat dan belum ada putusan.

Ilustrasi ini hanya satu dari banyak masalah harta waris yang masuk ke pengadilan. Mengingat banyaknya kasus semacam ini, ada baiknya kita mengetahui bagaimana sebenarnya permasalahan ini diselesaikan dengan Hukum Waris menurut Undang-Undang (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).

Berhak Mendapatkan Warisan
Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan didapatkan berdasarkan Undang-undang. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan.

Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris (Lihat Boks 4 golongan pembagian waris).

Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti. Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.

Tidak Berhak Menerimanya
Meskipun seseorang sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau testamentair tetapi di dalam KUH Perdata telah ditentukan beberapa hal yang menyebabkan seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan.

Kategori pertama adalah orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris. Kedua adalah orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri. Ketiga adalah orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih. Dan keempat, orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.

Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Angkat Disertasi Strategi Kepemimpinan Digital, Chyta Anindhyta Raih Gelar Doktor Termuda Manajemen Pendidikan

Angkat Disertasi Strategi Kepemimpinan Digital, Chyta Anindhyta Raih Gelar Doktor Termuda Manajemen Pendidikan

Edu
Prodi PPG Pascasarjana UNJ Gelar KMD untuk Perkuat Nasionalisme dan Guru Profesional

Prodi PPG Pascasarjana UNJ Gelar KMD untuk Perkuat Nasionalisme dan Guru Profesional

Edu
Berminat Jadi Kreator Konten atau Influencer, Pengamat: Mesti Cermat Bikin Statement di Medsos

Berminat Jadi Kreator Konten atau Influencer, Pengamat: Mesti Cermat Bikin Statement di Medsos

Edu
Forum Dekan FIP-FIPP LPTK Negeri dan Dirjen GTK Bahas Strategi Penyiapan Guru Unggul

Forum Dekan FIP-FIPP LPTK Negeri dan Dirjen GTK Bahas Strategi Penyiapan Guru Unggul

Edu
Minat Calon Mahasiswa ke PTKIN Rendah, Ini Respon Menag

Minat Calon Mahasiswa ke PTKIN Rendah, Ini Respon Menag

Edu
Daya Tampung dan Aturan Daftar Jalur Zonasi PPDB Bali 2024, Dibuka Hari Ini

Daya Tampung dan Aturan Daftar Jalur Zonasi PPDB Bali 2024, Dibuka Hari Ini

Edu
UGM Masuk Daftar Peringkat 100 Kampus Terbaik Versi THE Impact Rangking 2024

UGM Masuk Daftar Peringkat 100 Kampus Terbaik Versi THE Impact Rangking 2024

Edu
Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 4, Jalur Zonasi Khusus SMA

Cara Daftar PPDB Jatim 2024 Tahap 4, Jalur Zonasi Khusus SMA

Edu
Telkom University Buka Jalur Nilai UTBK, Tanpa Tes dan Ada Beasiswa

Telkom University Buka Jalur Nilai UTBK, Tanpa Tes dan Ada Beasiswa

Edu
Ada Beasiswa LPDP 2024 Bisa Daftar Tanpa TOEFL dan LoA, Ini Jenisnya

Ada Beasiswa LPDP 2024 Bisa Daftar Tanpa TOEFL dan LoA, Ini Jenisnya

Edu
Jadwal Masuk Sekolah SD-SMA Tahun Ajaran 2024-2025 di 20 Provinsi

Jadwal Masuk Sekolah SD-SMA Tahun Ajaran 2024-2025 di 20 Provinsi

Edu
Link KIP Kuliah 2024 Tak Bisa Diakses, Imbas Kena Retas Hacker PDN

Link KIP Kuliah 2024 Tak Bisa Diakses, Imbas Kena Retas Hacker PDN

Edu
Cara Cek Hasil PPDB Jateng 2024, Bisa Lihat Nama Siswa yang Tersingkir

Cara Cek Hasil PPDB Jateng 2024, Bisa Lihat Nama Siswa yang Tersingkir

Edu
Riset PPM Manajemen: Perencanaan Tenaga Kerja Bagian Penting Target Jangka Panjang Perusahaan

Riset PPM Manajemen: Perencanaan Tenaga Kerja Bagian Penting Target Jangka Panjang Perusahaan

Edu
Sosok Nayla, Penerima Beasiswa Indonesia Maju dengan Segudang Prestasi

Sosok Nayla, Penerima Beasiswa Indonesia Maju dengan Segudang Prestasi

Edu
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com