Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mabes Polri Tahan Mantan Dirut Bank Century

Kompas.com - 28/11/2008, 14:14 WIB

JAKARTA, JUMAT — Kasus penyimpangan dana di PT Bank Century Tbk kembali menyeret satu tersangka. Setelah menahan salah satu pendirinya, Robert Tantular (46), Mabes Polri hari ini menetapkan Hermanus Hasan Muslim, mantan Dirut Bank Century sebagai tersangka baru.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira, Hermanus ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini. "Sebenarnya, dia sudah ada di Mabes mulai siang kemarin untuk diperiksa. Namun, baru ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Abubakar di Mabes Polri, Jumat (28/11).

Ia dikenai Pasal 49  Ayat 1 dan 2 UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman pidana minimal 10 tahun atau maksimal 15 tahun atau denda minimal Rp 10 miliar dan maksimal Rp 200 miliar. "Hermanus itu kan Dirut yang mengoperasionalkan bank, jadi ada indikasi penyimpangan dana yang ia lakukan," kata Abubakar.

Ia juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan adanya tambahan tersangka baru. "Saat ini terus mengembangkan kasus karena nama Hermanus kita kantongi setelah memeriksa Robert. Jadi ada kemungkinan tambahan tersangka baru," katanya. Saat ini Hermanus ditahan di tahanan Bareskrim Mabes Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau