JAKARTA, KAMIS — Sejumlah aset tersangka kasus dugaan korupsi Bank Century, Robert Tantular, pemegang saham pengendali PT Bank Century Tbk, dan Tariq Khan disita Mabes Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kamis (26/2).
Saat ini, polisi tengah menyelidiki aset yang diduga milik pelaku tipikor tersebut. Jumlah aset yang disita Mabes Polri mencapai miliaran rupiah.
Menurut Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Susno Duaji, sejumlah aset Robert Tantular yang berhasil disita dan tengah diselidiki, antara lain, sebidang tanah berupa lapangan golf seluas 22 hektar di Fatmawati, 100 hektar tanah di Citayam, Pamulang Mall, BSD Mall, Bumi Serpong Damai, Serpong Plaza, Perumahan Buana Plaza, Serpong Trade Center, Takeda Pharmasi, serta RS Husada Utama di Surabaya.
"Sementara itu, barang bukti aset milik Tariq Khan yang telah disita, antara lain, tiga buah mobil, Toyota Alphard, Kijang Innova, BMW X5; dan 55 rekening yang telah diblokir," ujar Susno di Komisi XI DPR RI, Jakarta.
Turut hadir dalam rapat tersebut Pejabat Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati dan Gubernur Bank Indonesia Boediono. Susno melanjutkan, dua unit apartemen milik Tariq, yaitu Apartemen Four Seasons dan Apartemen Ascott, tengah diselidiki. Selain itu, polisi juga telah melakukan pemblokiran saham milik Tariq yang masih tersisa di PT SCI (PT Signature Capital Indonesia).
Semua berkas perkara ini telah dikirim ke pihak jaksa penuntut umum pada tanggal 17 Februari 2009. Susno berjanji untuk terus mengusut aset-aset lancar dan tidak lancar yang diduga milik para pelaku tipikor kasus Bank Century.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.