Menurutnya, perlu ada kejelasan dan ketegasan dari pemerintah mengenai item peruntukan apa saja yang boleh menggunakan BOS ini. Termasuk, kebijakan mengenai pendanaan kegiatan esktrakurikuler ini.
Ketakutan
Seperti yang disampaikan Solichun, guru SMPN 42 Kota Bandung, banyak pengelola sekolah yang ketakutan dan kebingungan dalam mengelola keuangannya pascakebijakan pembebasan pungutan biaya di SD-SMP.
"Sekolah kami memilih berutang ke koperasi daripada meminta pinjaman ke orangtua siswa di kala BOS lambat turun seperti sekarang," ucapnya.
Senada dengan Solichun, Arnie Fajar, pengurus FGII Kota Bandung, berpendapat, Pemkot Bandung perlu menetapkan ketentuan dan prosedur yang memungkinkan munculnya partisipasi dana dari masyarakat.
"Termasuk kebijakan mengenai ekskul ini. Tolong dibuatkan rambu-rambunya yang seragam agar sekolah tidak bingung," ucapnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Oji Mahroji mengatakan, kegiatan ekstrakurikuler tidak mungkin dapat dibiayai BOS. Maka, sekolah diperbolehkan meminta dari orangtua siswa.
"Asal, itu tidak jadi ketetapan dari sekolah. Melainkan, gerakan sukarela dari masyarakat (orangtua)," tuturnya. Menurutnya, secara prinsip, sekolah di tingkat dasar masih boleh mendapat dana dari masyarakat asalkan itu sumbangan dan dikelola secara transparan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.