Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gelar Kembali Pemeriksaan Pendahuluan UU BHP

Kompas.com - 17/04/2009, 01:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan uji material Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), Kamis (16/4) kemarin.

Sembilan pemohon kali ini berasal dari  unsur mahasiswa, guru, dosen,  orangtua murid,  Yayasan Sarjana Taman Siswa, Sentra Advokasi  untuk Hak Pendidikan Rakyat (SAHdaR), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat  Qaryah Thayyibah, dan Serikat Rakyat Miskin Kota. Mereka memohon agar semua pasal dalam undang-undang itu diuji material.

Koordinator Tim Advokasi  Koalisi Pendidikan, Taufik Basari mengatakan, UU tersebut  menciptakan paradigma baru yang tidak sejalan dengan paradigma dalam  UUD 1945.

Dalam konstitusi, paradigmanya ialah pendidikan sebagai barang publik. UU BHP  memperlakukan pendidikan layaknya komoditas pasar. Syarat penyelenggaraan pendidikan agar maju dan berkembang adalah kemampuan meraup dan menghimpun dana sebesarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau