PONTIANAK, KOMPAS.com — Direktur Peredaran Uang Bank Indonesia Edi Siswanto mengatakan, peredaran uang palsu pecahan Rp 50.000 cenderung meningkat menjelang Pemilu 2009.
"Kami tidak tahu secara pasti kenapa upal pecahan Rp 50.000 meningkat menjelang Pemilu 2009," kata Edi Siswanto saat memberikan materi pada ’Seminar Peran BI Dalam Bidang Peredaran Uang dan Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah, di Pontianak, Senin.
Data BI menunjukkan, rasio penemuan upal yang beredar di masyarakat dari Januari hingga Desember 2008 lalu, yaitu pecahan Rp 100.000 (37.824 lembar atau 43,79 persen), pecahan Rp 50.000 (37.791 lembar atau 43,75 persen, pecahan Rp 20 ribu sebanyak 4.706 lembar atau 5,45 persen, pecahan Rp 10 ribu sebanyak 4.395 lembar atau 5,09 persen, dan pecahan Rp 5 ribu sebanyak 1.655 lembar atau 1,92 persen.
"Persentase pembuatan upal, menggunakan inkjet (printer) sebesar 63,43 persen, laser 22,99 persen, dan menggunakan printer tools sebesar 7,20 persen," kata Edi.
Ia mengatakan, sasaran peredaran upal kebanyakan masyarakat golongan ekonomi bawah karena diperkirakan mudah diperdaya, karena upal yang beredar saat ini tidak hanya bisa dibedakan dengan dilihat, diraba, dan diterawang, melainkan harus dengan cara-cara khusus.
"Untuk cara-cara itu kita tidak bisa memberitahukannya kepada masyarakat, karena dikhawatirkan akan menimbulkan kepanikan," ujarnya.
Sebelumnya, Pemimpin BI Cabang Pontianak Samasta Pradhana juga memprediksi adanya kecenderungan peningkatan peredaran upal menjelang pelaksanaan pemilihan Presiden.
Ia mengatakan, pada Pemilu Legislatif 2009, peredaran upal juga mengalami peningkatan hingga dua kali lipat dibanding triwulan IV-2008.
Dari data BI Cabang Pontianak, peredaran upal untuk triwulan I-2009 sebanyak 402 lembar, terdiri dari pecahan Rp 100.000 (61 lembar), pecahan Rp 50.000 (338 lembar atau meningkat 100 persen dari triwulan IV-2008), pecahan Rp 20.000 (dua lembar), dan pecahan Rp 5.000 (1 lembar). Total mencapai Rp 23 juta.
Sementara dari data BI cabang Pontianak tahun 2008, triwulan IV, peredaran upal sebanyak 174 lembar, yang terdiri dari pecahan Rp 100.000 (23 lembar), pecahan Rp 50.000 (147 lembar), pecahan Rp 20.000 (empat lembar, dengan jumlah Rp 9,7 juta).