Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Persen Anggaran Sekolah Harus Untuk Perpustakaan!

Kompas.com - 08/06/2009, 17:25 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Sekolah-sekolah maupun madrasah harus mengalokasikan sedikitnya lima persen dari anggaran belanja operasional untuk pengembangan perpustakaan yang dimilikinya.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional, Sri Sularsih Msi, saat memberikan sosialisasi UU tentang perpustakaan di Perpustakaan Daerah di Medan, Sumatera Utara, Senin (8/6).

Sri mengatakan, sesuai UU No.43 pasal 23 ayat 6 tahun 2007 tentang perpustakaan, setiap sekolah wajib menganggarkan dananya untuk pengembangan perpustakaan di sekolahnya. Dana pengembangan tersebut, tambah Sri, paling sedikit lima persen dari anggaran belanja operasional sekolah atau belanja barang di luar belanja pegawai.

"Ini dimaksudkan agar fasilitas dan koleksi buku yang ada di perpustakaan itu terus bertambah setiap tahunnya, jadi setiap tahun bacaan siswa tidak itu-itu saja," ujarnya.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan memiliki koleksi buku teks pelajaran atau buku wajib yang ditetapkan pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Koleksi itu harus disediakan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan para pendidiknya. Untuk pelajaran IPA misalnya, perpustakaan sekolah wajib memiliki buku pelajaran IPA sesuai kebutuhan jumlah siswanya.

Dengan diberlakukannya UU itu, semua sekolah diharuskan memiliki perpustakaan sendiri. Bagi yang tidak mengindahkannya, tambah Sri, akan dikenakan sanksi administrasi.

"Pengenaan sanksi administratif tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan itu mungkin akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti dinas pendidikan kabupaten atau kota," katanya.

Sementara itu, menurut Kepala Biro Hukum dan Perencanaan Perpustakaan Nasional, Ofy Sofiana M.Hum, gemar membaca bukanlah bawaan dari lahir melainkan sebuah kebiasaan yang harus ditanamkan sejak dini kepada siswa. Untuk itulah, menumbuhkan minat baca atau gemar membaca bukan saja tanggung jawab pihak sekolah, tetapi juga pemerintah daerah setempat.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan memfasilitasi berbagai gerakan peningkatan minat baca, baik oleh perseorangan maupun oleh suatu lembaga. Selain itu, bisa juga dilakukan dengan memberikan penghargaan kepada para penggerak peningkatan minat baca tersebut, serta mengangkat duta baca.

Satu lagi perlu dilakukan adalah menggiatkan perpustakaan keliling. Hal itu dirasakan tepat, karena jangkauan perpustakaan keliling bisa mencapai desa-desa terpencil yang selama ini belum terjangkau oleh layanan perpustakaan umum atau sekolah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com