Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lima Persen Anggaran Sekolah Harus Untuk Perpustakaan!

Kompas.com - 08/06/2009, 17:25 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Sekolah-sekolah maupun madrasah harus mengalokasikan sedikitnya lima persen dari anggaran belanja operasional untuk pengembangan perpustakaan yang dimilikinya.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Utama Perpustakaan Nasional, Sri Sularsih Msi, saat memberikan sosialisasi UU tentang perpustakaan di Perpustakaan Daerah di Medan, Sumatera Utara, Senin (8/6).

Sri mengatakan, sesuai UU No.43 pasal 23 ayat 6 tahun 2007 tentang perpustakaan, setiap sekolah wajib menganggarkan dananya untuk pengembangan perpustakaan di sekolahnya. Dana pengembangan tersebut, tambah Sri, paling sedikit lima persen dari anggaran belanja operasional sekolah atau belanja barang di luar belanja pegawai.

"Ini dimaksudkan agar fasilitas dan koleksi buku yang ada di perpustakaan itu terus bertambah setiap tahunnya, jadi setiap tahun bacaan siswa tidak itu-itu saja," ujarnya.

Selain itu, sekolah juga diwajibkan memiliki koleksi buku teks pelajaran atau buku wajib yang ditetapkan pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Koleksi itu harus disediakan dalam jumlah yang mencukupi untuk melayani semua peserta didik dan para pendidiknya. Untuk pelajaran IPA misalnya, perpustakaan sekolah wajib memiliki buku pelajaran IPA sesuai kebutuhan jumlah siswanya.

Dengan diberlakukannya UU itu, semua sekolah diharuskan memiliki perpustakaan sendiri. Bagi yang tidak mengindahkannya, tambah Sri, akan dikenakan sanksi administrasi.

"Pengenaan sanksi administratif tersebut akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah dan itu mungkin akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait seperti dinas pendidikan kabupaten atau kota," katanya.

Sementara itu, menurut Kepala Biro Hukum dan Perencanaan Perpustakaan Nasional, Ofy Sofiana M.Hum, gemar membaca bukanlah bawaan dari lahir melainkan sebuah kebiasaan yang harus ditanamkan sejak dini kepada siswa. Untuk itulah, menumbuhkan minat baca atau gemar membaca bukan saja tanggung jawab pihak sekolah, tetapi juga pemerintah daerah setempat.

Hal tersebut bisa dilakukan dengan memfasilitasi berbagai gerakan peningkatan minat baca, baik oleh perseorangan maupun oleh suatu lembaga. Selain itu, bisa juga dilakukan dengan memberikan penghargaan kepada para penggerak peningkatan minat baca tersebut, serta mengangkat duta baca.

Satu lagi perlu dilakukan adalah menggiatkan perpustakaan keliling. Hal itu dirasakan tepat, karena jangkauan perpustakaan keliling bisa mencapai desa-desa terpencil yang selama ini belum terjangkau oleh layanan perpustakaan umum atau sekolah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com