Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain MAS, TKI (Sekarang) Boleh Naik Pesawat Lain

Kompas.com - 12/06/2009, 18:38 WIB

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com — Pemerintah Malaysia telah mencabut surat keputusan menteri dalam negerinya yang mewajibkan tenaga kerja Indonesia (TKI) menggunakan Malaysia Airlines System (MAS) ke Malaysia dan akan memberikan perlakuan adil kepada maskapai penerbangan dua negara.
   
"Saat itu juga, Sekjen Kementerian Pengangkutan Malaysia Zakaria menandatangani perjanjian pencabutan SK tertanggal 17 Mei 2006 yang mewajibkan TKI gunakan MAS ke Malaysia pada saat pertemuan konsultasi hubungan udara Indonesia-Malaysia di Putrajaya," kata Atase Perhubungan KBRI Kuala Lumpur, Sahar Andika Putra, di Jakarta, Jumat (12/6).
   
Indonesia-Malaysia melakukan pertemuan di Putrajaya, 9-10 Juni 2009. Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Angkutan Udara Tri S Sunoko dan delegasi Malaysia dipimpin oleh Sekjen Kementerian Pengangkutan Zakaria.
   
Dalam pertemuan itu, hadir juga wakil-wakil operator penerbangan, yakni Merpati, Sriwijaya Air, Cardig Air dan AirAsia Indonesia, serta Malaysian Airports Holding Bhd (MAHB).
   
Selain pencabutan itu, pertemuan hubungan udara bilateral itu juga sepakati pemberian "fifth freedom traffic rights" antarmaskapai penerbangan Indonesia-Malaysia, kesepakatan frekuensi dan kapasitas angkutan kargo, kesepakatan mengenai tipe pesawat yang akan dioperasikan.
   
"Hasil kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam MoU yang akan ditandatangani kedua menteri perhubungan di Jakarta pada bulan Agustus 2009," tambah Sahar.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com