Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Segera Atur Ketentuan 24 Jam Mengajar

Kompas.com - 06/08/2009, 22:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menerbitkan  ketentuan mengenai kewajiban beban tugas mengajar selama 24 jam seminggu bagi para guru  tersertifikasi. Kewajiban tersebut  menimbulkan permasalahan di lapangan selama ini.

”Saat ini,  disiapkan  peraturan menteri  yang mengatur tentang  kewajiban  24 jam  mengajar.  Beberapa alternatif untuk memenuhi  ketentuan tersebut, selain mengajar di kelas ialah  mengajar Paket A, B, C, melaksanakan remedial,  tim teaching (mengajar secara berkelompok), dan mengajar di sekolah lain,” ujar  Direktur Jenderal  Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional, Baedhowi, di sela acara  Simposium Penelitian Pendidikan, Kamis (6/8).

Baedhowi yang  menjadi  salah pembicara kunci dalam kegiatan tersebut memaparkan tentang upaya peningkatan profesionalitas guru.

Baedhowi  menambahkan, rencananya  untuk daerah terpencil, alternatif-altearnatif tersebut dapat dijalankan seterusnya. Sedangkan, di daerah perkotaan hanya pada masa transisi sekitar dua tahun.  Selama ini, sebagian  guru mengalami kesulitan  dalam memenuhi kewajiban tersebut.  Berbagai alternatif  seperti remedial, tim teaching, dan mengajar di sekolah lain  terkadang menimbulkan kebingungan para guru karena belum ada payung hukumnya.

Baedhowi berpendapat, kesulitan pemenuhan ketentuan 24 jam mengajar seminggu muncul antara lain karena  jumlah guru yang terlalu banyak dan distribusi tidak merata. Terjadi inefisiensi.  ”Untuk guru calon peserta  uji sertifikasi sebetulnya sudah ada persyaratan yang salah satunya guru tersebut telah  mengajar 24 jam semingu. Namun, pada praktiknya   peserta yang dipilih mengikuti sertifikasi terkadang tidak sesuai,” ujarnya.

Begitu guru tersebut lolos uji sertifikasi baru belakangan  muncul masalah pemenuhan ketentuan jam mengajar itu. Sekolah dan guru pun bingung mencari jalan agar jam mengajar jumlahnya terpenuhi. Ke depan, diharapkan pemerintah daerah  menyaring peserta uji sertifikasi sesuai ketentuan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau