Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Enggan Mengurus Kenaikan Golongan Ke IVB

Kompas.com - 21/10/2009, 20:13 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Para guru enggan mengurus kenaikan golongan dari IVA ke IVB. Salah satu penyebabnya diduga karena masih rendahnya kemampuan serta kemauan guru dalam menyusun karya tulis ilmiah yang menjadi salah satu syarat kenaikan golongan.

Kepala Sub Bagian Kepegawaian Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Suhartati mengatakan, dari sekitar 4.000 guru PNS di Yogyakarta, hanya 70 orang yang sudah bergolongan IVB ke atas. "Sebanyak 55 persen atau sekitar 2.200 guru lainnya terhenti di jenjang IVA, sedangkan sisanya bergolongan IVA ke bawah," ujarnya di Yogyakarta, Rabu (21/10).

Menurut Suhartati, indikasi keengganan guru terlihat dari jumlah berkas kenaikan golongan ke jenjang IVB yang sangat sedikit. Sejauh ini pihaknya juga baru menerima kurang dari 100 berkas.

Selain itu, banyak guru golongan IVA telah mempunyai masa kerja golongan antara 3-6 tahun atau lebih dari masa kerja golongan rata-rata yaitu 2,5 tahun. "Untuk jenjang IVA ke bawah, seorang guru biasanya mengurus kenaikan golongan setiap 2,5 tahun sekali," ucapnya .

Menurut Suhartati, fenomena ini menandakan masih rendahnya kemampuan serta kemauan guru untuk menyusun karya tulis ilmiah atau hasil penelitian yang menjadi syarat kenaikan golongan dari jenjang IVA ke IVB. Syarat ini tidak terdapat dalam kenaikan golongan sebelumnya.

Syarat itu menyebutkan seorang guru harus mengumpulkan nilai minimal 12 poin pengembangan profesi untuk dapat naik ke golongan IVB. Untuk memenuhinya, diperlukan sekitar 8-10 penelitian maupun karya tulis ilmiah. Guru juga terkesan mudah patah semangat. "Beberapa dari mereka berhenti mencoba setelah penelitian pertamanya ditolak," kata Suhartati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com