JAKARTA, KOMPAS.com — Pada rekaman rencana kriminalisasi Komisi Pemberantasan Korupsi yang disiarkan di Mahkamah Konstitusi pada Selasa (3/11) lalu, terekam pembicaraan antara Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban I Ketut Sudhiharsa dan Anggodo Widjojo.
Lantas bagaimana kronologi Ketut dapat melakukan komunikasi dengan Anggodo, padahal, sebagai wakil ketua tanggung jawab, Ketut bukan memberikan perlindungan saksi.
"Waktu itu Anggodo datang langsung ke LPSK membawa laporan permohonan perlindungan Anggoro dan yang lain," ujar Ketut dalam konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta, Kamis (5/11).
Menurutnya, Anggodo kala itu membawa surat rekomendasi dari Bareskrim Mabes Polri untuk meminta perlindungan. Saat pertama datang, Anggodo menemui bagian perlindungan, Myra Diarsi. Kemudian Myra meminta Ketut untuk membantu menangani permintaan Anggodo.
"Saya ikut di dalamnya karena saya melakukan hanya sebagai membantu," ucap Ketut. Setelah itu, komunikasi Ketut dengan Anggodo pun berlanjut. Namun, Ketut menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan sebatas menjalankan tugasnya untuk memberikan perlindungan bagi korban dalam peradilan pidana.
Ia mengatakan, dalam menangani kasus tersebut, ia juga berkoordinasi dengan anggota LPSK lainnya. "Kalau mengerjakan ya bersama. Kalau telepon ya berdua, masa bertiga," kata dia.
Selanjutnya, Ketut juga membantah bahwa dia telah melakukan pertemuan dengan Anggoro di Singapura. Ia mengaku, pertemuan tersebut justru direncanakan akan diadakan di Jakarta. "Pertemuannya di Jakarta, bukan di Singapura dan itu (pertemuan) tidak pernah terjadi."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.