Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Jamin Tak Ada Rekayasa

Kompas.com - 06/11/2009, 05:50 WIB

Atas penjelasan Kepala Polri itu, sejumlah anggota DPR bertepuk tangan. Bahkan, sejumlah anggota DPR secara terbuka menyatakan prihatin atas kondisi yang belakangan ini sedang dihadapi Polri. Mereka mendukung langkah Polri untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan Bibit dan Chandra.

Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) DPR menyatakan tidak rela Polri diobok- obok. Polri harus diselamatkan dari kriminalisasi publik.

Dasrul Jabar dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) mengaku tak dapat memahami mengapa penahanan Bibit dan Chandra menjadi masalah yang besar. Sebab, penahanan itu sudah sesuai prosedur.

Namun, Ruhut Sitompul dari F-PD minta Kepala Polri memberikan sanksi yang tegas kepada Susno dan penyidik lain jika kelak Bibit dan Chandra dibebaskan di persidangan. ”Saya senyum saja mendengar sumpah Pak Susno. Saya juga banyak terima SMS, Susno itu gombal,” katanya. Pernyataan itu diberikan setelah Susno menyatakan tak pernah menerima uang Rp 10 miliar terkait kasus Bank Century.

Menteri Kehutanan

Kepala Polri juga membeberkan bukti rekaman adanya mobil dari pimpinan KPK ke Belagio dan Pasar Festival Jakarta, yang disebut-sebut sebagai lokasi penyerahan dana dari Anggodo, lewat Ary Muladi kepada pimpinan KPK. Namun, Bambang tak menyebutkan apakah dalam mobil itu benar ada Bibit dan Chandra atau tidak.

Bambang memaparkan adanya aliran dana sebesar Rp 17 miliar, Rp 3,5 miliar, dan Rp 6 miliar pada yang disebutkannya sebagai ”Bapak itu”. Namun, dalam penguraian berikutnya, ternyata dana Rp 17 miliar, yang diduga dari PT Masaro itu, bukanlah untuk pimpinan KPK. Dana itu diserahkan pada pejabat berinisial MK, yang kini sudah tak menjabat lagi. MK disebutkan memiliki kedekatan dengan CH (Chandra Hamzah).

T Gayus Lumbuun, anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), memastikan apakah MK yang disebutkan Kepala Polri adalah mantan Menteri Kehutanan MS Kaban, seperti yang disebutkan Tim Delapan. Bambang menjawab tak ingin menyatakan nama MK itu karena terkait asas praduga tak bersalah. ”Tetapi, karena Tim sudah menyebutkannya, kami idem (sama),” katanya.

Nasir Djamil dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) sempat mempertanyakan keterangan Bambang, yang menyebutkan KPK hanya mencegah Anggoro. Padahal, ia adalah pemilik PT Masaro. Pimpinan perusahaan itu, termasuk Direktur Putronefo Prayugo, tidak dicegah.

Kepala Polri pun meluruskan pernyataannya. Ia mengakui Putronefo dicegah oleh KPK sejak 22 Agustus 2008 pula, bersama Anggoro, Anggono Widjojo (Presiden Direktur PT Masaro Radiokom), dan David Angkawijaya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com