Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6.000 Ijazah Alumni UISU Bermasalah

Kompas.com - 12/11/2009, 19:38 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Sekitar 6.000 ijazah alumni Universitas Islam Sumatera Utara dinyatakan bermasalah, terkait konflik antara dua yayasan yang mengelola universitas swasta tertua di provinsi ini. Akibatnya, pemilik ijazah bermasalah saat mereka melamar pekerjaa n, termasuk saat hendak mendaftarkan diri mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil di beberapa daerah.

Dualisme kepemilikan Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) terjadi sejak tahun akhir tahun 2006. Saat itu yayasan diklaim oleh dua kubu, yang dikenal sebagai kubu Helmi Nasution dan kubu Hj Syahriani AS. Konflik mulai membesar saat terjadi pengambilalihan kampus UISU di Jalan Sisingamangaraja Medan oleh kubu Helmi. Pihak yang tersingkir kemudian membuka kampus baru di Jalan Karya Bhakti, hingga akhirnya konflik kepemilikan Yayasan UISU diselesaikan lewat pengadilan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 150/K/TUN/2008 tanggal 16 Februari 2009, Yayasan UISU yang sah adalah yang dipimpin Prof Dr Usman Pelly selaku ketua pengurus harian dan Syahriani sebagai ketua dewan pembina yayasan. Menurut Usman, putusan hukum terkait sengketa Yayasan UISU ini telah mengakibatkan sekitar 6.000 ijazah alumnus UISU bermasalah. Ijazah yang bermasalah ini merupakan ijazah alumni yang diwisuda di kampus UISU Jalan Sisingamangaraja.

"Karena selama terjadi konflik kepemilikan yayasan, dua kubu juga menyelenggarakan wisuda. Berdasarkan catatan yang ada, wisuda yang digelar di kampus UISU Jalan Sisingamangaraja, sejak konflik terjadi hingga sekarang, jumlahnya mencapai sekitar 6.000," ujar Usman di Medan, Kamis (12/11).

Menurut Usman, Yayasan UISU yang dipimpinnya beberapa waktu terakhir sering kali kedatangan alumni yang diwisuda di kampus UISU Jalan Sisingamangaraja untuk meminta legalisasi. "Kami kan mengumumkan hasil putusan MA ini di beberapa media, sehingga ijazah alumni yang diwisuda di kampus UISU Jalan Sisingamangaraja dinyatakan ilegal. Alumninya jadi kesulitan melamar pekerjaan. Ijazah mereka ditolak saat mendaftar seleksi calon pegawai negeri sipil di beberapa daerah," kata Usman.

Dia menuturkan, alumni dengan ijazah bermasalah tersebut sempat ditolak melamar seleksi CPNS di Kabupaten Asahan, Tebing Tinggi, Serdang Bedagai, Pematang Siantar, Labuhan Batu Selatan, Langkat hingga Aceh Tenggara dan Kota Subulussalam di Aceh. Sebenarnya masalahnya bisa lebih gawat dari hanya sekedar persoalan melamar pekerjaan. "Karena sudah ada putusan MA ini, kami khawatir, alumni yang telah diwisuda di kampus UISU Jalan Sisingamangaraja ini punya persoalan hukum di kemudian hari. Bagaimana jika mereka nanti mencalonkan diri jadi kepala daerah atau anggota legislatif, ternyata kemudian ijazahnya dipersoalkan," katanya.

Namun menurut Rektor UISU dari kubu Helmi, Chairul Mursim membantah klaim kubu Syahriani. Chairul mengatakan, kampus UISU Jalan Sisingamangaraja tak pernah dilarang menerima mahasiswa. "Artinya, kalau kami bisa menerima mahasiswa, berarti kami juga bisa menamatkan mereka. Putusan MA ini dipelintir oleh kubu Syahriani, karena kami satu-satunya yang membuka perkuliahan di kampus UISU Jalan Sisingamangaraja," kata Chairul.

Saat ini, Yayasan UISU kubu Syahriani telah meminta bantuan Pemprov Sumut dan Kepolisian Daerah Sumut untuk menindaklanjuti putusan MA ini. Menurut Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Provinsi Sumut Eddy Syofian, pemerintah daerah pada prinsipnya mengakui putusan MA yang mengakomodir kepengurusan Yayasan UISU pimpinan Usman Pelly dan Syahriani.

Namun, menyangkut persoalan akademis, Pemprov Sumut lanjut Eddy menyerahkan sepenuhnya persoalan ini ke Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Sumut dan Aceh. "Kopertis sudah menjanjikan akan menarik semua dosennya untuk bergabung ke yayasan yang sah secara hukum," ujar Eddy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau