Kenyataan menunjukkan bahwa sertifikasi saja tidaklah cukup sebagai upaya mewujudkan dan meningkatkan kompetensi guru. Meski telah dinyatakan lulus sertifikasi dan telah menerima tunjangan profesi, bukan berarti guru telah memiliki kompetensi yang dipersyaratkan undang-undang.
”Ini bukan masalah, melainkan tantangan bagi guru,” kata Baedhowi.
Untuk mewujudkan guru yang benar-benar profesional, pascasertifikasi perlu ada upaya sistematis, sinergis, dan berkesinambungan yang menjamin guru tetap profesional.
Ditanya pers tentang banyaknya guru yang membeli gelar atau ijazah sarjana tanpa melalui pendidikan di perguruan tinggi yang terakreditasi, Baedhowi menyatakan prihatin. Ia menegaskan, ijazah yang diragukan atau tidak jelas akan ditertibkan dan tidak bisa masuk dalam penilaian untuk sertifikasi.